Responsive Ad Slot

Latest

Relationship

Beginilah Akibatnya Jika Perempuan Menikah di Usia Muda

Jumat, 19 Mei 2023

/ by Jogjanesia


Pemerhati perempuan, Misiyah menyatakan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang memperbolehkan nikah di bawah umur berpotensi melanggar konstitusi. pelegalan perkawinan di bawah umur juga akan berdampak pada diskriminasi dalam mendapatkan hak pendidikan dan kemiskinan yang berkelanjutan.

"UU Perkawinan berpotensi melanggar UUD 1945, karena itu sudah waktunya direvisi dengan menaikkan usia perkawinan setara dengan laki-laki 21 tahun atau minimal di atas 18 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak," katanya, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang Pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Misiyah, menambahkan pernikahan di bawah umur juga telah menyebab angka putus sekolah perempuan lebih tinggi dari pada anak laki-laki.  Padahal, lanjutnya, UUD 1945 pasal 28I ayat (2) menyatakan "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".

Misiyah mengungkapkan UU Perkawinan juga berpotensi terhadap pelanggaran konstitusi tentang hak untuk mendapatkan kesejahteraan. Ia juga menyebutkan UU Perkawinan ini bertentangan dengan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 7/1984 tentang ratifikasi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan, dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan Guru Besar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dari Universitas Gadjah Mada Prof Dr Muhadjir M Darwin mengatakan bagi masyarakat akar rumput, kemiskinan merupakan alasan utama nikah muda, sehingga memastikan mereka untuk mengurangi orang untuk diberi makan. Tapi pada kenyataannya nikah muda justru memperpanjang kemiskinan.

"Di Indonesia 34,5 persen dari 2.049.000 perkawinan pada 2008 adalah perkawinan anak," ungkapnya.

Menurut Muhadjir, menikah muda secara tidak langsung juga bisa memicu kriminalitas.

Pengujian UU Perkawinan ini diajukan oleh Indry Oktaviani, Yohana Tantria, Dini Anitasari Sa'Baniah, Hadiyatut Thoyyibah, Ramadhaniati, Yayasan Pemantau Hak Anak.  Para penggugat meminta MK menguji pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 yang dinilai batas minimum umur perkawinan yakni 16 tahun untuk perempuan dianggap terlalu muda dan tidak sesuai dengan sejumlah aturan perundangan nasional.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Don't Miss
© all rights reserved 2023
Created by Mas Binde