Aparat Kepolisian diminta
memeriksa Denny Indrayana usai mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah
Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem
proporsional tertutup atau coblos partai. Permintaan itu disampaikan Menteri
Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi
pemberitaan atas ucapan Denny Indrayana di akun twitter pribadinya.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, Minggu (28/5).
Mahfud mengingatkan,
putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Dia menekankan bahwa
putusan MK tersebut menjadi rahasia sebelum dibacakan. “Putusan MK itu menjadi
rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan
dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” tuturnya.
Mahfud
merupakan Ketua MK, mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya
tentang vonis selama menjabat. Mahfud juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber
informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Saya yang
mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis
MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,”
pungkas Mahfud.
Mantan Wakil
Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny
Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional
tertutup atau coblos partai.
Putusan itu
diklaim Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
Tidak ada komentar
Posting Komentar