- Polisi menetapkan seorang guru di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pelaku berinisial YH (54), seorang guru ASN salah satu sekolah di Ciamis.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penanganannya kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan lebih dari 20 orang saksi," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Ciamis, Rabu (18/6).
Guru tersebut ditangkap anggota Satreskrim Polres Ciamis setelah mendapat laporan kasus dugaan kekerasan seksual dengan korban sejumlah anak di bawah umur.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), untuk menangani kasus itu hingga akhirnya menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.
"Kejadian dugaan perbuatan cabul atau pelecehan tersebut dilakukan di salah satu sekolah," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena.
Pengakuan Pelaku
Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi bahwa aksi tersangka dilakukan dengan terlebih dahulu mendekati korban yang rata-rata berusia 13 sampai 14 tahun dan merupakan anak didiknya.
Tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan secara spontan dengan memanggil korban ke ruangan tempatnya bertugas di sekolah, kemudian terjadi perbuatan menyentuh bagian sensitif korban.
"Perbuatan tersebut dilakukan spontan, ada yang ketemu di lokasi dan menyentuh bagian sensitif. Ada yang dipanggil ke ruangan, modus tersangka beberapa kali menyentuh bagian sensitif dari para korban," kata dia, demikian dikutip Antara.
Aksi Pelaku
Tony menyampaikan perbuatan tersangka itu terjadi dalam kurun waktu November hingga Desember 2022 dan dilakukan terhadap korban dalam waktu berbeda-beda.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korbannya berjumlah 15 orang, dengan lima orang di antaranya murid laki-laki.
Tersangka sudah ditahan Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kekerasan seksual paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp300 juta," kata dia.
Dia menambahkan para korban yang sempat mengalami trauma, saat ini sudah kembali beraktivitas seperti biasa dan masih berstatus sebagai pelajar. ***
Tidak ada komentar
Posting Komentar