- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini dikenal sebagai lembaga hebat yang memberantas para koruptor. Namun, kini terungkap sisi lain KPK yang membuat publik terkejut. Ya, korupsi dan asusila.
Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Dewan Pengawas KPK menutupi dugaan adanya pelecehan yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah terhadap istri tahanan kasus korupsi.
"Mereka (dewas KPK) tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ujar Novel Baswedan.
Saat diminta menjelaskan lebih rinci terkait dengan tindakan asusila yang diterima istri tahanan dari petugas rutan KPK, Novel meminta media mempertanyakannya langsung kepada Dewas KPK.
"Tanyakan ke Dewas dong, agar mereka terbiasa jujur dan transparan," kata Novel.
Meski demikian, Novel Baswedan yang kini menjadi ASN Polri ini menyebut dugaan adanya asusila tersebut sudah dilaporkan kepada Dewas KPK. Dari laporan adanya asusila ini yang membuat Dewas KPK menerima informasi adanya pungutan liar di rutan KPK.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menaggapi soal asusila tersebut.
Ali menyebut dugaan asusila ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Kemudian pada Januari 2023 diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang. Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," kata Ali.
Tak hanya itu, Ali menyebut KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai. Hanya saja Ali tak merinci terkait proses kedisiplinan pegawai oleh pihak Inspektorat.
"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," Ali menandasi.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terhadap istri tahanan.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Bahkan, Haris menyebut laporan itu sudah naik ke sidang etik dan sudah ada putusan.
"Ya (menerima laporan asusila dari istri tahanan) dan sudah selesai diputus dalam sidang etik," ujar Haris dalam keterangannya.
Haris juga membenarkan kalau dugaan adanya pungutan liar di rutan KPK ini berawal dari laporan asusila. "Ya," kata Haris singkat.
Pungli di rutan KPK yang diduga terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 ini mencapai Rp 4 miliar. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyesali hal tersebut. Meski demikian, Ghufron juga memahami insan KPK merupakan manusia yang tak luput dari dosa.
Teranyar, pegawai KPK bagian administrasi KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi. Praktik korupsi yang dimaksud berkaitan penyelewengan uang perjalanan dinas.
"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK," ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahaya Harafa.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan atasan yang menerima keluhan terkait proses administrasi yang tak kunjung selesai. Atas kecurigaan tersebut, ditemukan dugaan ada pemotongan uang perjalanan dinas.
"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," kata Cahya.
Dugaan penyelewengan itu terjadi kurang lebih satu tahun. Dugaan itu menyebabkan keuangan negara rugi sebesar Rp 550 juta.
"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp 550 juta dalam kurun waktu 2021 dan 2022," kata dia.
Atas perbuatannya, pegawai dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya. ***[eko]
Tidak ada komentar
Posting Komentar