Responsive Ad Slot

Latest

Relationship

PP Muhammadiyah Tolak Tambahan Jabatan KPK Jadi 5 Tahun

Rabu, 14 Juni 2023

/ by Jogjanesia

The Jogja Notify - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain tidak ada urgensinya, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini diduga bermuatan politis. 

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menegaskan sikap Muhammadiyah yang menolak perpanjangan yang diambil otomatis menjadi 5 tahun untuk periode yang saat ini. Terlebih selama ini para pimpinan KPK kerap melakukan pelanggaran saat memimpin lembaga antirasuah ini. Secara prinsip Trisno menyebut empat tahun.

Selama KPK berdiri, tidak pernah ada komisioner KPK yang mempersoalkan hal ini. Oleh karena itu timbul pertanyaan ada apa di balik perpanjangan komisioner KPK ini. "Kondisi ini baru pertama kali terjadi dan janggal," kata Trisno di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (13/6/2023). 

Dia menegaskan jikapun MK mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK maka bukan untuk periode ini, melainkan periode berikutnya. Jika memang mau ditetapkan dan dirumuskan di dalam Undang-Undang sebaiknya untuk periode yang akan datang.

Menurut Trsino, perpanjangan masa jabatan KPK dinilai tidak ada urgensinya saat ini. Terlebih ketika dicermati dengan seksama maka kinerja KPK periode sekarang mengalami penurunan. Dia menilai, kebijakan ini jika dipaksakan justru menjadi hadiah yang tidak tepat bagi lembaga negara yang kinerjanya bahkan tidak maksimal. 

"Kondisi ini justru menjadi pertanyaan bagi Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah," ujarnya. Menurutnya hal tersebut tidak pada tempatnya mengingat indeks persepsi korupsi pada awal masa presiden Jokowi memimpin pada periode pertama. Yaitu terus mengalami peningkatan.

"Kembali lagi, naik naik naik terus turun, naik, turunnya jatuhnya sakit gitu. Saya kira gitu," lanjutnya. Wakil Ketua 3 Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir mengatakan keputusan MK terburu-buru karena diputuskan sangat cepat. Saat masa kepemimpinan KPK hampir berakhir. 

Keputusan ini terkesan bermuatan politis. "Ada apa kok buru-buru, tim pansel (panitia seleksi-red) MK pun belum dibentuk," ujarnya. Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Totok Dwi Diantoro menilai kondisi ini seperti ada konflik kepentingan. 

Apalagi alasan perpanjangan masa periode karena menyamakan dengan pimpinan lembaga negara yang lain. "Alasan itu uga sangat tidak masuk akal. Pukat menegaskan putusan MK tidak bisa dijadikan landasan periode perpanjangan,” ucapnya.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Don't Miss
© all rights reserved 2023
Created by Mas Binde