Pengadilan Satkhira di Bangladesh telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang pria karena memperdagangkan istrinya ke kuil India. Pria itu juga didenda Tk 10.000 dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara.
Hakim di Satkhira MG Azam mengeluarkan perintah tersebut pada hari Selasa, kutip berita local, somoynews.tv. Terpidana diidentifikasi sebagai Sachindranath Mondal alias Ibrahim Khalil (52), dari desa Chunakhali di Shyamnagar upazila Satkhira.
Kasus ini bermula ketika bulan Maret 2009, dimana Sachindranath Mandal dari desa Chunakhali di Shyamnagar mengaku telah memeluk Islam dan menikahi Afroza Khatun, putri Arshad Ali Sheikh dari desa Kharitla di Kaliganj upazila.
Setelah menikah, Sachindranath Mondal berganti nama Ibrahim Khalil. Pada 30 Mei 2018, Afroza diajak pindah dengan menyeberangi sungai Ichamati, India dengan bantuan Sushant Mondal Bachchu, Susit alias Barachunnu, Saiful Islam, Abdur Rashid dan Nimai Bagdi. Namun ditempat itu, Afroza justru dijual kepada seorang pria dan ditinggal pergi.
Pada tanggal 8 September 2009, Afroza mengajukan kasus perdagangan manusia ke Kantor Polisi Kaliganj dengan menyebutkan enam orang pelaku, termasuk Sachindranath Mondal. Polisi menangkap semua terdakwa dalam kasus ini, tetapi mereka dibebaskan dengan jaminan.
Sub-Inspektur Kantor Polisi Kaliganj Laskar Jayadul Haque, yang bertugas melakukan investigasi kasus ini, menyerahkan lembar dakwaan ke pengadilan pada tanggal 5 Februari 2010, menyebutkan enam orang yang disebutkan dalam FIR. Nimai Bagdi, yang telah lama buron telah ditangkap oleh polisi pada Desember 2022.
Setelah meninjau pernyataan 10 saksi dan dokumen kasus, hakim menghukum terdakwa Sachindranath Mondal alias Ibrahim Khalil dengan vonis 15 tahun penjara dan denda Tk 10.000, berdasarkan Pasal 5 (1) Undang-Undang Perdagangan Manusia.*
Tidak ada komentar
Posting Komentar