Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencatat, lebih dari 1,2 juta pasangan suami istri (pasutri) tidak memiliki buku nikah, atau tidak tercatat oleh Kementerian Agama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan jika Pemkab Bogor telah menyiapkan anggaran untuk melaksanakan Sidang Isbat Nikah untuk 2.500 pasutri.
"Sejauh ini, sudah sekitar 500 pasangan suami istri mengikuti Isbat Nikah. Data dari Badan Pusat Statistik, dari sekitar 2,6 juta pasangan menikah, baru sekitar 1,4 juta pasangan memiliki buku nikah," katanya di sela Sidang Isbat Nikah di Kantor Kecamatan Cibinong, Jumat (9/6).
Dia menjelaskan, pernikahan yang tercatat oleh negara akan menguntungkan pihak perempuan dan anak dalam memperoleh perlindungan hukum serta hak, jika terjadi perceraian atau hal lainnya.
"Salah satunya dengan program isbat nikah terpadu, memfasilitasi masyarakat mendapatkan identitas hukum berupa akta nikah. Saya minta agar sekaligus didorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan KIA," tutup Burhan.***
Tidak ada komentar
Posting Komentar