The Jogja Notify - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) berinisial TI (42) nekat membuka bilik cinta di rumahnya sendiri. Mirisnya, sosok perempuan yang dijadikan PSK itu tak lain anak kandungnya sendiri yakni IA.
Gadis muda berusia 22 tahun itu dijadikan mesin uang oleh ibu kandungnya untuk melayani sejumlah pria hidung belang. Bahkan, dalam sebulan sang ibu yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan itu bisa mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dari hasil jual tubuh anak gadisnya tersebut.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Bengkulu.
"Kalau keterangan dari hasil pemeriksaan, lebih kurang pelaku dapat menghasilkan uang dari menjual korban dalam waktu per bulan diangka Rp 5 juta," ujar Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi, Kamis (22/6/2023) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Bengkulu.
Menurut polisi, sang ASN ini menggunakan rumah pribadinya sebagai bilik cinta untuk sang anak melayani pria hidung belang. Namun ada juga yang mengajaknya ke penginapan atau hotel. Untuk sekali kencang, pelaku mematok harga dari Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu.
"Kalau pasaran korban dijual kisaran di angka Rp 250 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," jelas Sarmadi.
Pelaku menawarkan korban tidak menggunakan aplikasi khusus. Namun hanya menggunakan akun media sosial pribadi.
"Kalau pengakuan pelaku dia menawarkan korban hanya lewat medsos pribadi. Tidak menggunakan aplikasi khusus," kata Sarmadi.
Dijerat Pasal Berlapis
TI kini harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir menerangkan, baik korban maupun pria hidung belang yang saat kejadian diamankan kini masih diperisa sebagai saksi.
Sedangkan TI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPO. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau korban dan pria hidung belang saat ini masih sebagai saksi," ungkap kapolres.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
"Iya, pelaku sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," ucap kapolres.
TI rupanya sudah setahun menjalankan bisnis haram bilik cinta dengan menjual tubuh anak gadisnya sendiri. Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK menerangkan, korban diketahui merupakan anak kandung dari tersangka TI.
Modus dilakukan pelaku, menjual korban dengan cara dipaksa dan mengambil keuntungan dari hasil menjual anaknya.
"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan.
Dari pengakuan tersangka, ia telah menekuni profesi perdagangan orang selama satu tahun belakangan. "Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas kapolres.
Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.
Tidak ada komentar
Posting Komentar