Sabar....ya, judul itu benar tapi kurang lengkap. Mengintip orang mandi itu tetap saja melanggar hukum, misalnya Pasal 281 ke-1 KUHP. Tindakan pidana macam itu diancam hukuman maksimum penjara dua tahun delapan bulan atau denda Rp4.500.
Eh, berapa tadi? Rp4.500? Dalam KUHP tertulis sekian, namun menurut Peraturan MA 2/2012 denda sekecil itu oleh hakim dilipatgandakan 1.000. Kalau hakim memakai angka pol, dendanya menjadi Rp4,5 juta.
Lalu kenapa mengintip orang mandi tak melanggar UU Pornografi? Oh, antara lain karena orang mandi bukanlah termasuk “pertunjukan di muka umum”. Itu kalau dari sisi orang yang mandi.
Dari sisi pengintip, yakni orang yang melihat dengan diam-diam, agar tak diketahui oleh orang yang mandi, memang tak diatur oleh UU Pornografi. Itu diatur oleh KUHP dalam hal “sengaja merusak kesopanan di muka umum”.
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”):
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Sementara, bunyi Pasal 9 UU Pornografi yaitu:
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Di samping itu, penting pula sifatnya untuk mengetahui definisi dari pornografi itu sendiri sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi yaitu:
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Dari Pasal 9 UU Pornografi di atas dapat kita uraikan unsur-unsur tindak pidananya sebagai berikut:
1. setiap orang
2. menjadikan orang lain sebagai objek atau model
3. mengandung muatan pornografi
Selanjutnya mari kita cermati unsur “menjadikan orang lain sebagai objek atau model” dan unsur “mengandung muatan pornografi”.
Berdasarkan keterangan yang terbatas dari Anda, kami asumsikan bahwa yang dilakukan oleh pelaku hanya berupa perbuatan mengintip, dalam arti tidak disertai dengan perbuatan lainnya seperti merekam aktivitas orang yang sedang mandi dengan kamera (misalnya) sebagai bentuk perbuatan “menjadikan orang lain sebagai objek atau model”.
Unsur penting lainnya dalam Pasal 9 UU Pornografi adalah orang lain yang dijadikan sebagai objek atau model itu mengandung muatan pornografi. Mengacu pada definisi pornografi dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, orang yang sedang mandi tidak mengandung pornografi karena tidak dipertunjukkan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Dilihat dari cara pelaku mengintip orang yang mandi, tentu dapat disimpulkan bahwa orang yang sedang mandi tersebut melakukannya di ruangan yang tertutup dan tidak bermaksud mempertontonkannya di muka umum.
*** ringkasan dari jawaban Tri Jata Ayu Pramesti dariHukumonline.
Tidak ada komentar
Posting Komentar