- Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang dalam Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
Penyelidikan dilakukan usai Bareskrim menerima laporan hasil analisis rekening milik Panji.
"Masih proses (penyelidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/7).
Meski begitu, Whisnu belum mau bicara lebih jauh terkait dugaan pencucian uang ini.
Sebab, segala barang bukti dan temuan masih didalami penyidik saat ini.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut bahwa Panji Gumilang memiliki ratusan rekening mencurigakan yang diungkap juga mengatasnamakan Al Zaytun.
"Ada dari 256 rekening atas nama dia (Panji Gumilang), dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu (5/7).
Selain dugaan TPPU, Bareskrim di saat yang bersamaan juga tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita hoaks terhadap Panji.
Panji dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus ini dengan dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. ***
Tidak ada komentar
Posting Komentar