- Seorang wanita diduga koordinator pengamen cilik diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Wanita tersebut ternyata menggunakan banyak perhiasan emas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp51 juta.
Di dalam tas wanita tersebut, petugas juga menemukan uang tunai Rp2 juta serta 21 lembar kwitansi pembelian emas dan 14 lembar kwitansi pembelian perak.
Wanita tersebut sempat mengintai petugas saat melakukan patroli. Sebelumnya, ia pernah hampir tertangkap Satpol PP, tapi berhasil kabur.
Selain wanita tersebut, petugas juga mengamankan dua pengamen cilik dan orang tuanya, serta dua orang pengamen badut.
Mereka yang terjaring razia membuat surat pernyataan tidak mengulangi aktivitas yang sama. Namun terhadap Mesah yang diduga koordinator pengamen cilik, tidak menutup kemungkinan akan diproses secara hukum atas dugaan eksploitasi anak.
Tidak ada komentar
Posting Komentar