- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin membela Pondok Pesantren Al-Zaytun dari tuduhan menyebarkan ajaran menyimpang.
Ngabalin memastikan tidak ada ajaran-ajaran sesat di pondok pesantren itu. Ia menyebut Panji Gumilang adalah sosok cerdas, keturunan kader Masyumi, dan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang berzina boleh nanti bayar? Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang melakukan kaderisasi membangun negara di negara yang lain dalam pondok pesantren?" kata Ngabalin dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Selasa (4/7).
Dia mengatakan Panji Gumilang telah membangun pondok pesantren itu berpuluh-puluh tahun. Sudah banyak pula keluarga yang menitipkan anak-anaknya untuk sekolah di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Ngabalin mengaku keluarganya juga ada yang menimba ilmu di sana. Menurutnya, tak ada yang salah dengan ajaran di Al-Zaytun.
"Keponakan saya, anak kakak saya tertua, anak-anaknya sekolahnya di Al-Zaytun. Jadi, saya mau bilang bahwa hei jangan nuduh orang macam-macam, jangan kalian mendiskreditkan itu Pak Kiai Gumilang," ucap Ngabalin.
Ngabalin menduga ada pihak yang sengaja memainkan isu Pondok Pesantren Al-Zaytun sesat. Dia berkata pihak itu ingin mengambil alih Al-Zaytun.
"Enggak usah banyak nuduh orang melakukan berbagai macam ketimpangan, menuduh orang di belakang, dan lain-lain. Cara-cara ini lazim ini kita ketahui kalau ada orang mau ambil, mau merampok," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Pondok Pesantren Al-Zaytun menyebarkan ajaran menyimpang. Mereka mendesak pemerintah untuk menindak ponpes itu.
Pemerintah melakukan investigasi terhadap Al-Zaytun. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ponpes itu pernah punya kaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII). Kepolisian juga telah memeriksa Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Panji diperiksa atas dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, hingga penyebaran berita bohong.
"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain. Dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo saat dihubungi,
'' Si Ngabalin itu memang manusia penjilat ! Dia tahu Al Zaytun itu dibekingi penguasa dan tujuannya untuk ngobrak-abrik Islam, pada hal Ngabalin punya pondok dikampungnya. Apakah karena urusan duniawi dia sampai segitunya ? Atau dia memang songong ? Astaghfirullah..... ''
Tidak ada komentar
Posting Komentar