- Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan diwarnai demo tenaga kesehatan di depan Gedung DPR. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku sejak awal DPR RI bersama pemerintah sudah mdembuka seluas-luasnya aspirasi masyarakat.
"DPR melalui Komisi IX dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak yang kemudian mempunyai kepentingan, aspirasi, dan masukan dalam pembahasan-pembahasan yang dilakukan secara simultan beberapa bulan yang lalu," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (11/7/2023).
Oleh karena itu, kata Puan, jika ada aspirasi yang belum ditampung ia menyarankan disampaikan langsung kepada pemerintah bukan DPR.
"Jadi kalau kemudian ada pihak pihak yang merasa bahwa masukan aspirasi, hak konstitusionalnya kemudian belum terakomodir mungkin bisa menyampaikannya lagi kepada pemerintah karena DPR sudah selesai," kata Puan.
"Bisa memberikan masukan tersebut aspirasi tersebut kepada pemerintah melalui kementerian kesehatan," lanjit Puan.
Ajukan Gugatan ke MK
Selain itu, Puan juga menyarankan agar masyarakat yang belum menerima RUU tersebut bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Namun, kalau kemudian merasa atau dianggap hal itu belum cukup kita kan punya tempat lain untuk kemudian menampung aspirasi tersebut melalui MK: Jadi silakan saja ini negara hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, RUU Kesehatan resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan RUU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI hari ini.
Tidak ada komentar
Posting Komentar