Responsive Ad Slot

Latest

Relationship

Tangkap Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK Libatkan TNI

Kamis, 27 Juli 2023

/ by Jogjanesia



- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di instansinya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, KPK telah berkoordinasi dengan Puspom Mabes TNI dalam menangkap Henri. 

"Pada saat ekspose pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

Alex menjelaskan, penahanan dan persidangan para tersangka yang berstatus TNI juga akan dilakukan Puspom TNI. Sebab, ada aturan sendiri untuk memproses anggota TNI yang diduga melanggar hukum.

"Kesimpulan tadi sudah kami sepakati dengan Puspom TNI termasuk kami akan menyebutkan nama dari oknum TNI sebagai tersangka meskipun penahanannya tidak dilakukan KPK. Tapi kemudian kami koordinasi dengan Puspom TNI nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," ujar Alex.

KPK juga menyerahkan penanganan kasus Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto ke Puspom Mabes TNI. Sebab, dia juga masih aktif menjadi anggota TNI.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Don't Miss
© all rights reserved 2023
Created by Mas Binde