Contoh ABG yang tidak baik |
- Masa remaja, banyak yang menyebutnya serba labil, mulai dari cara berpikir, bersikap hingga menentukan pilihan. Tak jarang, keputusan yang diambil justru mendatangkan masalah besar.
Seperti yang terjadi di Banyubiru, Kecamatan Negara di Jembrana Bali. Perempuan berinisial LS (16) kabur dari rumah, dan memilih kumpul kebo bareng pacar. Saat ditemukan, dia sudah berbadan dua.
LS ditemukan polisi dalam kamar bersama pacarnya berinisial Putu D (25) asal Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Bahkan kekasihnya Putu D terpaksa diamankan jajaran Reskrim Polres Jembrana.
Dia diamankan lantaran dianggap telah menyetubuhi dan melarikan anak di bawah umur. Bahkan persetubuhan tersebut telah dilakukan berulang-ulang di sejumlah tempat hingga LS hamil dua bulan.
Karena kehamilan tersebut, membuat LS memilih untuk kabur dari rumah neneknya dan kumpul kebo dengan kekasihnya. Terlebih lagi, selama ini dia hanya tinggal bersama neneknya setelah kedua orangtuanya bercerai.
"Awalnya cucunya dikira minggat, neneknya mencari bapaknya dan melaporkan ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Sudarma Putra, Jumat (4/9).
Nur HT, bapak korban yang berusaha mencari keberadaan anaknya berhasil menemukan anaknya di rumah kekasihnya. Bahkan anaknya diketahui telah kumpul kebo dengan pelaku. Karena itulah bapak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
Masih dari Bali, Ni Luh A (16) nekat kabur dari rumah dan memutuskan hidup bersama kekasihnya bernama Komang Budiada (36) asal Tegal linggah, Buleleng, Bali, yang sudah berstatus duda anak dua.
Remaja putri dibawa kabur Komang adalah salah satu siswi kelas tiga di salah satu SMP di Jembrana. Dia dilaporkan hilang oleh ayahnya, Wayan Budi (37).
"Ayah korban melaporkan kalau anaknya pergi dari rumah tanpa izin," kata Sudarma.
Pelaku bisa ditangkap setelah ayah korban berusaha memancing anaknya dengan cara menghubunginya melalui telepon, supaya mau menemui dia buat diberikan uang.
"Korban memang sering menelepon bapaknya untuk meminta uang. Makanya bapaknya menelepon minta ketemu untuk diberikan uang. Rupanya anaknya mau menemui bapaknya dan pelaku bisa ditangkap," imbuh Sudarma Putra.
Kini Komang ditahan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Remaja putri dibawa kabur Komang adalah salah satu siswi kelas tiga di salah satu SMP di Jembrana. Dia dilaporkan hilang oleh ayahnya, Wayan Budi (37).
"Ayah korban melaporkan kalau anaknya pergi dari rumah tanpa izin," kata Sudarma.
Pelaku bisa ditangkap setelah ayah korban berusaha memancing anaknya dengan cara menghubunginya melalui telepon, supaya mau menemui dia buat diberikan uang.
"Korban memang sering menelepon bapaknya untuk meminta uang. Makanya bapaknya menelepon minta ketemu untuk diberikan uang. Rupanya anaknya mau menemui bapaknya dan pelaku bisa ditangkap," imbuh Sudarma Putra.
Kini Komang ditahan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
ABG Rusak, perlu di masukkan ke bengkel nih. |
Sementara itu di Ogan Ilir, siswi SMP berinisial APZ (12) malah senang saat dirinya diculik kekasih, IY (16). Kasus ini terjadi lantaran hubungan cinta mereka berdua tak direstui orangtua. Pelaku juga menculik adik korban berinisial SA (4). Kedua korban aalah warga Perumahan Mutiara Prabu, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, Sumsel, di kawasan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Kisah cinta mereka yang terjalin sudah cukup lama ini sudah melampaui aturan dan norma agama. Pelaku dan korban yang masih duduk di bangku kelas II SMP ini kerap kali berhubungan badan layaknya suami istri di dalam warung bakso milik orangtua APZ.
Korban pun pertama kali menjalin hubungan cinta dengan pelaku dari warung bakso ini lantaran pelaku merupakan mantan pegawai disini sebelum dipecat oleh orangtua korban karena memacari anaknya.
"Ini baru pengakuan pelaku. Masih kita dalami lagi untuk kebenarannya," kata Kasatreskrim Polresta Prabumulih AKP M Khalid Zulkarnaen.
Kasus serupa juga terjadi di Malang, Jawa Timur TAW (17), warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan membawa lari cucu seorang penjual kopi. Selama dua hari, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu mengajak A (15) bermalam di rumahnya.
Sudah sekian lama, TAW saling kenal dengan A, apalagi sehari-hari selalu nongkrong di warung kopi milik nenek A di Blimbing, Kota Malang. TAW juga ikut proyek renovasi rumah yang tidak jauh dari warung tersebut.
A sendiri tinggal bersama neneknya karena kedua orangtua bercerai. Ayahnya merantau ke Irian Jaya dan sudah menikah lagi, sementara ibunya dipenjara karena tersangkut kasus narkoba.
"Awalnya minta nomor telepon, tapi kenalnya memang sudah lama. Baru Minggu (31/5), janjian liburan ke Wendit," kata TAW di Mapolres Malang di Kepanjen, Selasa (2/6).
Setelah berlibur di tempat wisata kolam pemandian Wendit, TAW mengajak A, yang sudah dipacarinya untuk bermain ke rumahnya. Dia mengaku sama sekali tidak memaksa, karena sama-sama suka.
"Ini baru pengakuan pelaku. Masih kita dalami lagi untuk kebenarannya," kata Kasatreskrim Polresta Prabumulih AKP M Khalid Zulkarnaen.
Kasus serupa juga terjadi di Malang, Jawa Timur TAW (17), warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan membawa lari cucu seorang penjual kopi. Selama dua hari, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu mengajak A (15) bermalam di rumahnya.
Sudah sekian lama, TAW saling kenal dengan A, apalagi sehari-hari selalu nongkrong di warung kopi milik nenek A di Blimbing, Kota Malang. TAW juga ikut proyek renovasi rumah yang tidak jauh dari warung tersebut.
A sendiri tinggal bersama neneknya karena kedua orangtua bercerai. Ayahnya merantau ke Irian Jaya dan sudah menikah lagi, sementara ibunya dipenjara karena tersangkut kasus narkoba.
"Awalnya minta nomor telepon, tapi kenalnya memang sudah lama. Baru Minggu (31/5), janjian liburan ke Wendit," kata TAW di Mapolres Malang di Kepanjen, Selasa (2/6).
Setelah berlibur di tempat wisata kolam pemandian Wendit, TAW mengajak A, yang sudah dipacarinya untuk bermain ke rumahnya. Dia mengaku sama sekali tidak memaksa, karena sama-sama suka.
Selama dua hari itu keduanya mengaku berpacaran, tetap gaya pacaran mereka sudah berlebihan. TAW mengaku malakukan hubungan badan dengan A sebanyak dua kali.
"Dia enggak nolak, karena saya akan bertanggungjawab menikahi," akunya.
Saat itu, TAW dan A hanya berduaan di rumahnya. Adiknya sedang asyik bermain play station, sedang kedua orangtuanya sudah meninggal dunia. Selamatan seratus ibunya, bahkan baru digelar.
Hubungan badan dengan perempuan diakui TAW baru pertama dilakukan, yakni dengan A. Namun pria drop out kelas 5 SD itu mengaku sudah sering melihat film porno dari handphone temannya. Dia sendiri tidak pernah memiliki handphone.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, korban tinggal bersama neneknya, yang kemudian melaporkan ke polisi.
"Korban dipulangkan pada 1 Juni 2015 ke rumah neneknya. Keluarga kemudian menginterogasi pelaku, sebelum kemudian melaporkan ke polisi," katanya.
TAW diringkus pada sore harinya, setelah memulangkan korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal lima belas tahun penjara.
"Dia enggak nolak, karena saya akan bertanggungjawab menikahi," akunya.
Saat itu, TAW dan A hanya berduaan di rumahnya. Adiknya sedang asyik bermain play station, sedang kedua orangtuanya sudah meninggal dunia. Selamatan seratus ibunya, bahkan baru digelar.
Hubungan badan dengan perempuan diakui TAW baru pertama dilakukan, yakni dengan A. Namun pria drop out kelas 5 SD itu mengaku sudah sering melihat film porno dari handphone temannya. Dia sendiri tidak pernah memiliki handphone.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, korban tinggal bersama neneknya, yang kemudian melaporkan ke polisi.
"Korban dipulangkan pada 1 Juni 2015 ke rumah neneknya. Keluarga kemudian menginterogasi pelaku, sebelum kemudian melaporkan ke polisi," katanya.
TAW diringkus pada sore harinya, setelah memulangkan korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal lima belas tahun penjara.
Tidak ada komentar
Posting Komentar