Responsive Ad Slot

Latest

Relationship

Kenapa Penyidikan Menpora Dito Ariotedjo di Kasus BTS Kominfo Berhenti ?

Senin, 14 Agustus 2023

/ by Jogjanesia



- Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun lebih.

Sidang praperadilan tersebut telah dijadwalkan digelar di PN Jaksel pada Senin, 31 Juli 2023, namun kemudian diundur pada hari ini, Senin (14/8/2023). Pihak Kejagung pun terpantau mangkir dalam dua kali kesempatan tersebut.

“Termohon (Kejaksaan Agung) sudah dipanggil, surat sudah diterima, artinya sudah dipanggil secara patut ya. Kita panggil lagi dengan peringatan ya,” tutur Hakim Hendra Utama Sutardodo dalam persidangan di PN Jaksel.

Sidang kali ini hanya dihadiri LP3HI selaku pemohon dan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku turut termohon. Sementara dari Kejagung selaku termohon, tidak ada yang datang mengikuti persidangan.

“Jika pemohon tidak hadir maka persidangan akan dilanjutkan, satu minggu ke depan pemohon dan turut termohon hadir tidak perlu dipanggil, termohon dipanggil dengan peringatan,” jelas Hakim Hendra.

Diketahui, LP3HI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejagung lantaran diduga telah menghentikan penyidikan atas empat pihak yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. 

Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan itu didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023. Dalam gugatan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo.




Kejagung Diduga Tidak Mengusut Jemmy Sutjiawan

Selanjutnya, dalam gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung dinilai tidak lagi mengusut keterlibatan Jemy Sutjiawan selaku Direktur PT Sansaine Exindo, yang telah diperiksa berulang kali dan dicegah ke luar negeri.

Kemudian untuk gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin. Nistra Yohan diketahui merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR RI, yang berdasarkan BAP terdakwa namanya masuk di dalam 11 daftar diduga penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Nistra diduga menerima Rp70 miliar. Sementara Sadikin yang namanya juga masuk dalam 11 daftar diduga penerima aliran dana rasuah, diduga menerima Rp40 miliar.


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Don't Miss
© all rights reserved 2023
Created by Mas Binde