Kasus kecelakaan akibat berkendara melawan arus lalu lintas tengah jadi sorotan. Di tengah padatnya jalanan Ibu Kota, berkendara melawan arus sudah dianggap sebagai kenormalan. Padahal fenomena ini merupakan potret ketimpangan antara hak dan kewajiban.
Semua orang berhak menggunakan jalan raya, namun mereka juga wajib mematuhi aturan menjaga ketertiban dan menghormati sesama pengguna jalan.
Konstitusi menjamin berbagai hak warga negara. Mulai hak politik, hak pendidikan, hingga hak mendapat penghidupan yang layak. Konstitusi juga mengatur berbagai kewajiban warga negara, mematuhi aturan hukum salah satunya.
Saat dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat, John F Kennedy mengajak warga dunia untuk mendahulukan kewajiban daripada hanya menuntut hak.
Jaminan hak azasi manusia dapat ditemukan dalam Pasal 27 hingga Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Secara naluriah, setiap manusia akan selalu menuntut hak-haknya. Namun menanamkan kesadaran untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban di kalangan warga negara masih menjadi tantangan berbangsa.
Bangsa Prancis mengenal ungkapan “noblesse oblige” yang artinya kurang lebih, 'Seorang bangsawan berkewajiban berperilaku luhur baik ucapan maupun tindakan. Bangsawan diharapkan selalu memberi keteladanan.'.
Di era modern, bangsawan adalah elite, baik di pemerintahan, di parpol dan sebagainya. Itulah dimensi sosial dari sebuah jabatan. Pada pemimpin, harapan perbaikan kita letakkan. Namun banyak yang mengatakan Indonesia tengah menghadapi krisis kepemimpinan.
Keteladanan sering tidak kita temukan pada tingkah laku para petinggi di negeri ini. Padahal menurut Ki Hadjar Dewantara, 'Ing Ngarso Sung Tulodo'.
Tidak ada komentar
Posting Komentar