Tiga warga negara Indonesia (WNI) di Mesir dideportasi ke Tanah Air karena terlibat tindak kekerasan dalam suatu perkelahian antar sesama mahasiswa Indonesia di Kairo pada Juli. Ketiga WNI berinisial AM, AF, dan MC, itu merupakan mahasiswa Indonesia asal Sulawesi yang sedang menjalani studi di Universitas Al-Azhar, Kairo.
”Ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum yang dimiliki pihak (otoritas) Mesir,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha seperti dilansir dari Antara, Kamis (14/9).
Kedutaan Besar RI (KBRI) Kairo pada Juli melaporkan, telah terjadi tindakan kekerasan antara sejumlah mahasiswa Indonesia dari dua ikatan kekeluargaan di Mesir. Yakni Kelompok Studi Walisongo asal Jawa Tengah dan Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS).
Kekerasan itu terjadi setelah turnamen futsal Cordoba Cup di daerah Gamaleya, Kairo, Mesir. Korbannya adalah seorang mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah, yang diserang sejumlah mahasiswa Indonesia asal Sulawesi yang tergabung dalam ikatan KKS.
Sementara itu, ketiga WNI pelaku tindak kekerasan tersebut sempat diamankan otoritas Mesir pada 27 Agustus sebelum akhirnya dideportasi. Mereka telah tiba di Indonesia pada 3 September.
Judha menyebut, sejak awal kejadian, KBRI Kairo telah melakukan langkah-langkah pengayoman dan perlindungan WNI. Termasuk mediasi antara pihak-pihak yang bertikai dan melakukan pertemuan dengan kelompok kekeluargaan terkait.
Judha menegaskan, KBRI Kairo tidak memihak pihak mana pun dan hanya melakukan tugas-tugas perlindungan tanpa mengambil alih tanggung jawab pidana dan perdata, yang dilakukan sesuai dengan hukum negara setempat.
”Kasus perkelahian kekerasan ini kerap terjadi di Mesir. Ini tentu jadi perhatian bersama untuk mengatasi akar masalahnya agar rantai kekerasan ini dapat kita putus,” ucap Judha Nugraha.
Tidak ada komentar
Posting Komentar