Pernikahan dini yang sebabkan oleh faktor seks bebas yang berujung kehamilan di luar nikah kembali menjadi sorotan. Yang terbaru adalah yang yang terjadi di Blitar, Jawa Timur.Pergaulan Bebas
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar menyebutkan selama periode Januari hingga Mei 2023 ini ada 108 anak yang mengajukan dispensasi kawin. Dari ratusan anak tersebut mayoritas masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Selama periode Januari hingga Mei 2023 ini total ada sebanyak 66 murid SMP di Kabupaten Blitar yang mengajukan dispensasi kawin. Sementara untuk tingkatkan SD ada sebanyak 40 murid yang juga mengajukan permohonan pernikahan dini.
“Merried by accident (menikah karena kecelakaan berupa kehamilan) itu jadi pertimbangan kami apa lagi sudah usia 17 tahun,” kata Iin Indira, Kepala UPT PPA Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar, Ahad (28/05/23), mengutip beritajatim.com.
Kurangnya pengawasan orang tua membuat pergaulan anak di Kabupaten Blitar kiam bebas. Media sosial juga menjadi peranan utama yang mendorong anak terjerumus dalam pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan di luar nikah.
Kondisi ini pun menjadi pekerjaan rumah bagi orang tua, sekolah hingga Pemerintah Kabupaten Blitar. Pembekalan pendidikan agama dan pengawasan penggunaan media sosial dirasa bisa menjadi kunci bagi pengendalian pergaulan bebas anak untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
“Itu metode untuk mengalihkan, artinya biar pikiran anak tidak kosong utamanya dengan memperbanyak kegiatan agama atau religi,” imbuh Iin.
Menilik data DP3APPKB Kabupaten Blitar mengenai dispensasi kawin, tidak semua diterima oleh petugas. Dari jumlah 66 murid SMP yang mengajukan dispensasi kawin sebanyak 23 pengajuannya ditolak.
Sementara untuk tingkatkan SD sebanyak 14 pengajuan dispensasi ditolak dan 26 pasangan lainnya diizinkan untuk melangsungkan pernikahan di usia dini.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar sebetulnya merasa berat mengeluarkan izin pernikahan dini. Namun apa daya, kondisi anak yang telah hamil di luar nikah menjadi pertimbangan serius untuk mengeluarkan izin pernikahan.
Selain kondisi anak, izin dispensasi nikah itu dikeluarkan lantaran orang tua dari dua belah pihak menyanggupi untuk mengawal dan mengawasi jalannya bahtera rumah tangga putra-putrinya.
“Mereka memang belum cukup atau belum mampu dari kaca mata kami ya. Calon suaminya juga belum punya pekerjaan,” kata perempuan ramah itu
Berbanding terbalik dengan SD dan SMP, pelajar SMA di Kabupaten Blitar justru menjadi yang paling sedikit mengajukan dispensasi kawin. Total mulai awal tahun hingga sekarang hanya ada 2 murid SMA yang mengajukan dispensasi kawin.
Secara keseluruhan ada 3-5 anak di Kabupaten Blitar yang mengajukan dispensasi kawin. Usia pelajar yang mengajukan izin menikah dini ini pun mulai dari 12-17 tahun.
Hampir semua anak yang mengajukan pernikahan dini ini pun belum memiliki pekerjaan. Secara emosional pasangan anak yang akan dinikahkan ini juga belum matang.
“Rekomendasi dispensasi nikah ini akan diserahkan ke Pengadilan Agama, PA lah yang nantinya menentukan apakah dispensasi kawin ini diterima atau ditolak,” tandasnya.*
Tidak ada komentar
Posting Komentar