The Jogja Notify - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengakui membuka peluang untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri. Usai kasus dugaan kebocoran data KPK pada perkara korupsi di Kementerian ESDM naik penyidikan.
"(Periksa Firli Bahuri) Nanti kita lihat ke depan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6).
Menurutnya, usai naik ke tahap penyidikan proses masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dari dokumen kebocoran data tersebut. Walaupun, dia belum membeberkan siapa saja saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini.
"Ya untuk menuntaskan perkara ini tentunya kami sekarang baru pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan dokumen dokumen. Secara detail kami belum bisa menceritakan," ujarnya.
"Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya," tambah Karyoto.
Namun demikian, dalam perkara ini penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan adanya tersangka. Meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai ditingkatkan dari penyelidikan.
"Ya tunggu saja (belum ada tersangka), karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini. Karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali," jelasnya.
Sekedar informasi bila sampai saat ini Dewas KPK masih berproses dalam menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran kode etik atas kasus kebocoran data KPK soal korupsi di Kementerian ESDM.
Secara terpisah, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pelapor kasus tersebut ke Polda Metro Jaya mengaku telah sempat diperiksa penyidik sebagai pihak pelapor beberapa hari lalu.
"Baru tahap pemeriksaan pelapor saja. Diperiksa tanggal 26/4. Materi pemeriksaan masih seputar identitas, apa yang dilaporkan, TKP dan waktunya dimana," Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat dikonfirmasi.
Kurniawan menyebut bahwa sejauh informasi yang diterimanya dari penyidik disebutkan kalau laporan atas kasus kebocoran dokumen itu telah ada 17 laporan ke Polda Metro Jaya.
"Perkara ditangani unit Kamneg Ditkrimum Polda Metro Jaya. Infonya ada 17 laporan, baik dari individu maupun LSM," ujarnya.
Namun demikian, Kurniawan mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Artinya penyidik masih berproses untuk mencari apakah ada unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
"Masih tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Kalo penyidikan, emang belum. Masih lidik, untuk menentukan LPnya masuk tindak pidana atau bukan," kata dia.
Laporan Kasus
Laporan Kurniawan telah terdaftar dalam nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/1951/IV/ 2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.
Kurniawan menjelaskan pihak terlapornya tertulis masih dalam lidik karena, atas permintaan dari pihak Polda Metro Jaya. Meskipun awalnya laporan tersebut telah tertulis Ketua KPK Firli Bahuri.
"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli. Kalau di rekaman itu diduga Pak Firli," tuturnya.
Diketahui sejauh ini, terdapat aduan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan oknum KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, Jumat (7/4) lalu.
Meski tak menyebut siapa yang dilaporkan, namun MAKI turut mengajukan sejumlah nama yang perlu diperiksa diantaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Tidak ada komentar
Posting Komentar