The Jogja Notify - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengaku akan mengkaji usulan libur Hari Raya Idul Adha selama dua hari. Usulan itu disampaikan Muhammadiyah.
"Nanti kita kaji dulu lah," ujar Yaqut dilansir dari ANTARA, Jumat (16/6/2023).
1. Tanggal merah dan cuti bersama harus ada Peraturan Presiden
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan tanggal merah dan cuti bersama harus ada Peraturan Presiden (Perpres). Oleh karena itu, perlu aturan baru bila ada tambahan libur atau cuti bersama.
"Kan cuti bersama itu kan pakai Perpres, kalau presiden belum memberikan arahan ya belum," kata dia.
2. Sudah lapor presiden
Muhadjir mengaku sudah lapor ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait hal tersebut. Namun, Jokowi belum merespons.
"Kalau lapor sudah," kata dia.
3. Muhammadiyah usul libur dua hari
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengusulkan libur Hari Raya Idul Adha dua hari. Hal itu untuk mengantisipasi adanya perbedaan penetapaan Idul Adha antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Sebab, Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada 28 Juni 2023.
"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut Lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor," kata Mu'ti.
Tidak ada komentar
Posting Komentar