- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beri penjelasan soal dicabutnya mandatory spending atau anggaran biaya kesehatan di Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan DPR-RI, Selasa, 11 Juli 2023 lalu.
Juru Bicara Kemenkes, dr.M.Syahril mengatakan alih-alih fokus pada anggaran wajib kesehatan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), saat ini pemerintah mengubahnya jadi anggaran kesehatan berbasis kinerja.
Adapun putusan ini ditetapkan karena besarnya mandatory spending kesehatan dalam APBN tidak menentukan kualitas dari hasil yang dicapai. Sehingga jumlah anggaran tidak lagi dalam bentuk presentase yang dimasukan dalam UU Kesehatan.
“Dengan tidak adanya persentase angka di dalam Undang Undang Kesehatan, bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun tersusun dengan rapi berdasarkan dengan rencana induk kesehatan dan berbasis kinerja berdasarkan input, output dan outcome yang akan kita capai, karena tujuannya jelas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat indonesia setinggi tingginya," ujar dr. Syahril melalui keterangan yang diterima media.
"Jadi semua tepat sasaran, tidak buang buang uang” sambung dr. Syahril.
dr. Syahril mencontohkan kondisi saat ini dimana 300,000 rakyat kita setiap tahun wafat karena stroke. Lebih dari 6,000 bayi wafat karena kelainan jantung bawaan yang tidak bisa dioperasi.
5 juta balita hidup dalam kondisi stunting, kendati anggaran kesehatan yang digelontorkan sangat banyak.
“Artinya apa? Karena dulu pedoman belum ada, guideline belum ada, eh uangnya sudah ada. Akhirnya malah terjadi kebingungan. Perencanaan copy paste dari tahun sebelumnya ditambah inflasi sekian, akhirnya outcomenya ya begitu begitu saja, karena belum terarah dengan baik” papar dr. Syahril.
Sehingga yang dilakukan Kemenkes saat ini untuk memulai tahun anggaran 2024, bakal disusun lebih dulu rencana induk kesehatan. Lalu pemerintah lakukan pembagian peran antara pusat dan daerah, dengan target yang dituju terkait kesehatan masyarakat.
"Jadi semua lebih terarah. Harapannya terjadi peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik," papar dr. Syahril.
Adapun kritik soal hilangnya mandatory spending dalam UU Kesehatan disampaikan langsung Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Adib Khumaidi yang menyebutkan UU Kesehatan yang baru, tidak lebih baik dari UU Kesehatan 36 tahun 2009 yang digantikan.
"Karena UU Kesehatan 36 tahun 2009 malah menyebutkan 2/3 dari anggaran itu untuk pelayanan publik, dan ini tidak ada. Hanya menyebutkan sumber, agak berbeda hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sumber lain yang sah menurut perundang-undangan," papar Dr. Adib.
Menurutnya, ini sangat disayangkan karena saat ini pemerintah sedang berkonsentrasi dengan transformasi sistem kesehatan, tapi pemerintah tidak menjelaskan secara rinci komitmen pembiayaan kesehatan berapa persen dan untuk apa dari anggaran APBN maupun APBD.
"Transformasi kesehatan itu kan butuh biaya, biayanya ini kesehatan tinggi, kita bertanya sumber biaya dari mana. Komitmen ini penting, jadi bukan sekedar program kerja saja, karena itu terlalu sederhana, karena kesehatan itu tanggung jawab dan hak,"
"Jadi harus dituangkan (dalam UU Kesehatan), apakah itu 5 persen, 10 persen ada kepastian hukum dalam bentuk nilai dan kuantitasnya," lanjut Dr. Adib.
Sementara itu Kementerian Kesehatan dan DPR-RI pada Selasa, 11 Juli 2023 baru saja mengesahkan UU Kesehatan, yang sebelumnya mendapat kecaman dan penolakan dari berbagai pihak termasuk organisasi profesi kesehatan.
Dengan disahkannya UU Kesehatan 2023 yang baru, maka artinya UU ini menggantikan UU Kesehatan 36 tahun 2009 yang sebelumnya berlaku. ***
Tidak ada komentar
Posting Komentar