Responsive Ad Slot

Latest

Relationship

Usai Ditetapkan Tersangka KPK, Kabasarnas Temui Danpuspom TNI

Sabtu, 29 Juli 2023

/ by Jogjanesia



- Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi langsung menghadap Danpuspom Marsda TNI Agung Handoko sehari usai KPK mengumumkan status tersangkanya. Henri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap puluhan miliar.

Pertemuan terjadi pada Kamis (27/7). Agung Handoko membenarkan soal pertemuan tersebut.
"Jadi betul Marsdya HA sempat menemui saya, tapi bukan dalam arti ada sesuatu, tidak. Tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban Beliau, karena di KPK merasa sudah ditetapkan sebagai tersangka kalau boleh dikatakan Beliau menyerahkan diri [berkata], 'saya akan bertanggung jawab terhadap semua ini'," kata Agung Handoko dalam konferensi pers, Jumat (28/7).

"Jadi itu salah satu sifat gentleman Beliau, Beliau menanyakan terus langkah-langkah apa terhadap saya yang harus dilakukan. Jadi saya jelaskan jadi nanti prosedurnya seperti ini, semua saya jelaskan dengan terbuka," sambungnya. Agung pun mengaku sempat memberikan pesan khusus kepada Henri. Apa pesannya?

"Kooperatif, hanya itu pesan saya, saya minta kooperatif dengan penyidik pada saat proses hukumnya," kata Agung.

Dalam OTT pada Selasa (25/7), KPK mengamankan sejumlah pihak. Salah satunya ialah Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto yang merupakan anggota TNI. Ia diamankan di daerah Jakarta Timur usai transaksi uang.

Belakangan, berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya ialah anggota TNI. Keduanya ialah Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri. Keduanya diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengaturan lelang proyek di Basarnas selama kurun 2021-2023.

TNI keberatan dengan adanya penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto itu. Letkol Afri sendiri terjaring OTT KPK pada Selasa (25/7). OTT itu terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di Basarnas. Henri tidak ikut termasuk sebagai pihak yang diamankan dalam OTT itu. Namun dia diduga pihak penerima uang dan dijerat tersangka.

Hal ini yang kemudian diprotes oleh TNI. Sebab, penetapan tersangka terhadap anggota TNI dinilai seharusnya dilakukan oleh pihak TNI itu sendiri, bukan KPK. Pihak TNI kemudian mendatangi KPK guna membahas mengenai hal tersebut. Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono dan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko hadir secara langsung.

Dari hasil pertemuan di lantai 15 Gedung Merah Putih pada Jumat (28/7), KPK kemudian meminta maaf. ***


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Don't Miss
© all rights reserved 2023
Created by Mas Binde