Marsdya TNI Henri Alfiandi, Kabasarnas yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK |
- TNI keberatan dengan penetapan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga antirasuah dinilai menyalahi aturan dengan menetapkan anggota TNI sebagai tersangka karena tidak masuk kewenangan lembaga tersebut.
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers, Jumat (28/7).
TNI keberatan dengan adanya penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri terjaring OTT KPK pada Selasa (25/7). OTT itu terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di Basarnas. Henri tidak ikut termasuk sebagai pihak yang diamankan dalam OTT itu.
Dalam konferensi pers keesokan harinya, KPK mengumumkan 5 orang tersangka. Dua di antaranya dari militer, yakni Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri. Menurut Danpuspom, proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diulang oleh TNI. Diawali penyelidikan hingga penyidikan yang berujung penetapan tersangka.
"Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI sebagaimana Undang-Undang yang berlaku," kata Agung.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksma TNI Kresno Buntoro menambahkan bahwa hukum di Indonesia mengenal empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
Ia menyebut, untuk militer, prajurit TNI tunduk kepada UU Nomor 31 Tahun 1997 serta pada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981.
"Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk kepada aturan hukum," kata Kresno.
Ia pun menjelaskan bahwa penahanan terhadap anggota TNI hanya bisa dilakukan atasan yang berhak menghukum, polisi militer, serta oditur militer.
"Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," tegas Kreno.
Ia menegaskan bahwa tidak ada personel militer yang kebal hukum. Mereka tetap tunduk pada hukum.
"Akan tetapi prosesnya militer itu punya prosedur sendiri, punya aturan sendiri, yakinlah bahwa tidak akan ada imuniti terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer," ungkap Kresno.
Marsekal Muda TNI Agung Handoko menegaskan bahwa TNI dan KPK punya aturan masing-masing dalam proses hukum.
"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian," kata Agung.
Dalam kasus ini, Henri diduga 'mengakali' sejumlah pengadaan proyek dalam sistem lelang elektronik LPSE di Basarnas. Hal tersebut diduga dia lakukan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam konferensi pers, KPK menyampaikan bahwa Henri diduga bersama Afri menerima suap hingga Rp 88,3 miliar.
Namun demikian, proses hukum terhadap Henri dan Afri yang sudah dijerat tersangka, dilimpahkan oleh KPK ke Puspom Mabes TNI mengingat status militer mereka. KPK hanya mengusut dugaan suap dengan tersangka pihak swasta dari kalangan sipil saja. ***
Tidak ada komentar
Posting Komentar