- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pernah menerima informasi terkait daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Sebab, sebelumnya Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyatakan bahwa Harun Masiku berada di dalam negeri.
"Dalam perkembangannya informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun Masiku) itu sudah keluar dari Indonesia, tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya. Nah, dari informasi tersebut kita tindaklanjuti," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/8) malam.
Karena itu, KPK sempat melakukan pengecekan ke luar negeri, untuk mencari tersangka kasus dugaan suap yang juga mantan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI itu.
"Kami sudah mengirimkan tim ke negara tetangga kemudian mengecek informasi keberadaannya dan itu juga kami koordinasi dengan Divisi Hubinter," ucap Asep.
Berdasarkan informasi dari Divisi Hubinter Polri, lanjut Asep, sudah ada kerja sama police to police dengan sejumlah kepolisian negara lain, yang memungkinkan KPK untuk ikut turut serta mencari keberadaan Harun.
"Misalnya kepolisian Singapura, kepolisian Malaysia, Filipina, nah bekerja sama dengan kepolisian Indonesia sekiranya ada informasi di negara tersebut. Kita bisa bekerja sama melalui kepolisian Indonesia, Mabes Polri, kemudian Mabes Polri dengan negara tersebut untuk mencari para terduga atau tersangka itu," tegas Asep.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim, tidak ada hambatan dalam mencari dan menemukan DPO kasus korupsi, termasuk mantan Harun Masiku. Politikus PDIP itu sudah 3 tahun lebih tak berhasil ditemukan persembunyiannya.
"Yang pasti tidak ada hambatan ataupun kesulitan ya di dalam pencarian DPO saat ini, tetapi karena memang belum ketemu, kan begitu ya," ucap Ali, Kamis (10/8).
Ali mengklaim, pihaknya tak tinggal diam dalam mencari keberadaan Harun Masiku. Ia menyebut, KPK sudah melakukan upaya pencarian ke negara lain.
"Apakah ada upaya dari KPK, ya pastinya ada, kami pastikan itu. Kalau kemudian kami diam, kami tidak mencarinya sampai negeri tetangga, ke luar negeri, dan kami juga masuk ke wilayah itu tentu sesuai pengetahuan dari otoritas penegak hukum di sana, kami dibantu di sana, untuk mencari masuk ke wilayah-wilayah dalam rangka pencarian tersangka Harun Masiku itu, ternyata kemudian memang belum ditemukan keberadaannya," klaim Ali.
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.***
Tidak ada komentar
Posting Komentar