- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari merespon aduan resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dia mengatakan, KPU terbiasa dalam kondisi teradukan, terlapor, hingga tergugat dalam proses peradilan Pemilu.
"Itu menandakan bahwa KPU dituntut dan wajib bekerja secara optimal, menghindari konflik kepentingan, serta bekerja penuh kecermatan dan kehati-hatian," ujar Hasyim saat dikonfirmasikan.
Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, konsekuensi atas posisi KPU sebagai pihak “Ter” dalam semua proses peradilan Pemilu, maka bukan tidak mungkin KPU dihadapkan pada posisi memilih.
"Yang mengharuskannya mengambil pilihan di antara berbagai putusan peradilan yang dapat saja saling bertentangan," urainya.
Sebagai contoh, Hasyim menyebutkan perkara etik Anggota KPU terdahulu yang pernah diadukan Bawaslu. Di mana pada pokoknya, putusan DKPP yang memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Terlapor justru dianulir, usai dilakukan upaya hukum perlawanan di PTUN dan MA.
"Dalam kepungan peradilan pemilu itulah, KPU secara kuat harus tetap bertahan dan berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu serta supremasi konstitusi dalam segala kondisi," sambungnya menuturkan.
Oleh karena itu, Hasyim menyatakan siap menghadapi posisi KPU yang selalu berada dalam posisi “Ter” pada semua proses peradilan pemilu.
"Dengan begitu, KPU selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apapun khususnya ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan," demikian Hasyim menambahkan ***
Tidak ada komentar
Posting Komentar