Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka imbas laporan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih terkait dugaan penyebaran hoaks. Meski begitu, Kamaruddin Simanjuntak mendapat dukungan dari banyak advokat, termasuk Fredrik J Pinakunary.
Dalam kanal YouTube aktivis Irma Hutabarat, Fredrik menjelaskan perbedaan itikad baik dan tidak baik. Ia mengungkit kasus seorang pengacara yang menjadi tersangka bernama Fredrich Yunadi. Dia merupakan eks pengacara Setya Novanto (Setnov).
"Kita mesti ingat ada pengacara juga yang sampai masuk penjara," ucap Fredrik di kanal YouTube Irma Hutabarat, dikutip pada Kamis (14/9).
Ia menyebut kasus yang menyeret nama Fredrich itu merupakan bukti itikad tidak baik. "Tapi itu agak beda. Sangat berbeda kasusnya dengan Kamaruddin. Kalau itu kan obstruction of justice. Bicara tentang dokumen-dokumen kesehatan," paparnya.
"Dipalsukan, lalu memberikan keterangan palsu," potong Irma.
Fredrik J Pinakunary mengatakan Fredrich berbicara di luar kapasitas dia sebagai lawyer karena dia bukan dokter. Selain itu, ia juga menggiring opini publik dan berupaya untuk menghalangi penyidikan.
"Maka apa yang dimaksud dalam putusan MK itu, yang meredefinisi lagi itu, unsur itikad baiknya dalam kasus (Fredrich Yunadi) itu tidak ada," ungkapnya.
Sementara itu, Fredrik menegaskan apa yang dilakukan Kamaruddin Simanjuntak tidaklah sama dengan kasus yang menyeret nama Fredrich Yunadi. Ia mengatakan upaya yang dilakukan Kamaruddin Simanjuntak tidak bisa dikatakan itikad tidak baik.
"Tapi kalau kita bicara dalam kasus Kamaruddin Simanjuntak. Ketika dia berbicara untuk kepentingan Rina Lauwy adalah klien dia, itu betul-betul dalam rangka memperjuangkan kepentingan hukum dari seorang istri," pungkasnya.
Fredrik sendiri juga mengetahui apa yang terjadi karena ia juga diperlihatkan barang buktinya. "Yang setelah kita lihatnya di berita saya kan ikut dampingi tuh. Tahu persis apa yang terjadi, termasuk barang buktinya juga diperlihatkan," pungkas Fredrik J Pinakunary. ***