Responsive Ad Slot

Latest

Relationship

‘Apa Kapasitas Luhut untuk Mengaudit LSM?’

Selasa, 13 Juni 2023

/ by Jogjanesia

The Jogja Notify - Jika Luhut menjalankan rencananya, hal tersebut dinilai bentuk kesewenang-wenangan.

Ancaman Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengaudit seluruh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Tanah Air mendapat tentangan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (menko marves) itu dinilai tidak punya kewenangan melakukannya. Jika Luhut benar menjalankan rencananya itu, hal tersebut dinilai bentuk kesewenang-wenangan.

"Apa kapasitas LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) untuk mengaudit LSM? Pejabat pemerintah tidak bisa sewenang-wenang mengaudit LSM," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, kepada Republika.id, Jumat (9/6/2023).

Ancaman tersebut dikatakan Luhut saat bersaksi dalam kasus yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). Haris-Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut. "Perkataan LBP soal audit LSM di luar substansi perkara yang disidangkan di pengadilan atas kriminalisasi Fatia-Haris," kata Usman.

Usman mengingatkan ancaman Luhut tak sesuai kasus yang tengah diperkarakannya. Usman pun meragukan kewenangan Luhut terkait rencana audit LSM itu. Menurut Usman, Luhut tak punya rujukan hukum yang dapat melegalkan audit Pemerintah terhadap LSM. "Tidak ada dasar hukumnya pejabat bisa serta-merta audit LSM," kata Usman.

Usman menuding ancaman audit LSM diutarakan Luhut hanya karena menolak dikritik. Maklum saja, LSM di bidang hukum, HAM, dan lingkungan rutin mengkritik pedas Luhut akibat kebijakannya yang dianggap tak sesuai.

Terbaru, Luhut menjadi sasaran kritik karena mengizinkan ekspor pasir laut yang sebenarnya justru dinilai merusak lingkungan. "Pejabat tidak bisa tiba-tiba meminta audit LSM dengan dipicu rasa tidak suka dikritik," ucap Usman.

Selain itu, Usman menjamin LSM kredibel sebenarnya memenuhi aspek audit secara kontinu, baik secara keuangan maupun kinerja organisasi. Mereka yang ingin mengetahui hasil audit tersebut dapat mengajukan permohonan langsung kepada LSM.

"Selama ini tanpa diminta LSM yang kredibel sudah rutin melakukan audit, baik yang bersifat keuangan maupun organisasi. Hasil audit itu bisa diminta dengan cara melayangkan surat lebih dulu kepada LSM yang bersangkutan," ujar Usman.

Ancaman Luhut diawali proses penggalian keterangannya di persidangan Haris-Fatia. Luhut sempat menegaskan bahwa negara asing tak boleh cawe-cawe urusan dalam negeri Indonesia. Menurut Luhut, negara asing berpotensi memengaruhi Indonesia melalui pendanaan terhadap LSM.

"Saya bilang jangan pernah negara kami dicampuri asing. Itu sebabnya saya mau audit semua LSM-LSM yang mendapat dana dari mana," ucap Luhut.

Luhut menuding ada LSM yang memakai dana yang tidak jelas. Entah ‘tidak jelas’ menurut versi Luhut ini dimaksudkan pada sumbernya atau penggunaannya. "Apalagi, ke depan banyak LSM-LSM yang menggunakan dana-dana untuk yang tidak jelas. Saya pikir saya akan usulkan dilakukan upaya itu," ujar Luhut.

Selain itu, Luhut menyampaikan pernah menemui duta besar (dubes) suatu negara. Si dubes membahas masalah yang menimpa Luhut vs Haris-Fatia. Namun, Luhut menyebut meng-kick balik dubes tersebut.

"Ada satu dubes negara datang ke saya ini kenapa sampai begini. Ya saya jelaskan semua tuduhan itu tidak benar dan saya bilang ke dia tidak ada kebebasan absolut," ucap Luhut.

Sidang 'spesial'


Ada yang ‘spesial’ di PN Jaktim ketika Luhut hadir dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris dan Fatia. PN Jaktim pun menutup layanan ketika memberi keterangan sebagai saksi pelapor.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengkritisi sidang pada Kamis (8/6/2023) kemarin. Wirya menyebut sidang Haris-Fatia vs Luhut menunjukkan pengadilan memberi perlakuan khusus terhadap pejabat tinggi. Sidang yang selama ini terbuka, menjadi sangat dibatasi dan diwarnai dengan pengamanan berlebih dari aparat.

"Ada prinsip fair trial yang dilupakan pengadilan dimana semua individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Pengamanan berlebihan menyulitkan warga umum hingga tim kuasa hukum terdakwa untuk melewati gerbang gedung PN Jakarta Timur dan pintu ruang sidang pengadilan," kata Wirya.

Wirya menyayangkan majelis hakim yang membatasi jumlah anggota tim kuasa hukum Haris-Fatia, dengan dalih kapasitas ruang sidang tidak memungkinkan. Ia juga menyesalkan berlanjutnya praktik diskriminasi dengan menggabungkan sidang Fatia dan Haris ketika menghadirkan Luhut sebagai saksi untuk kedua terdakwa.

"Ini bertentangan dengan keputusan majelis hakim sebelumnya yang menolak permintaan tim kuasa hukum terdakwa agar perkara kedua terdakwa digabungkan," ujar Wirya.

Wirya menegaskan, jangan sampai berbagai perlakuan khusus ini mengesankan adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak di dalam proses pengadilan, yang melanggar prinsip-prinsip fair trial.

"Fatia dan Haris tidak seharusnya menjalani persidangan ini karena ekspresi damai yang mereka lontarkan terhadap pejabat publik dengan akses kekuasaan, karena kerja mereka sebagai pembela HAM. Kami mendesak keduanya dibebaskan dari segala tuduhan," ujar Wirya.
 
Ini bertentangan dengan keputusan majelis hakim sebelumnya. WIRYA ADIWENA, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia.  Fatia dan Haris didakwa memfitnah Luhut dalam konten video Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Mereka dijerat Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP.


Oleh Risky Suryarandika

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Don't Miss
© all rights reserved 2023
Created by Mas Binde