The Jogja Notify - Badan Informasi Geospasial (BIG) akan meresmikan nama gunung bawah laut yang ditemukan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, beberapa bulan lalu. Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim dari BIG, Ade Komara Mulyana mengatakan, gunung bawah laut setinggi 2.200 meter tersebut diberi nama 'Jogo Jagat'.
Rencananya nama itu akan diresmikan akhir bulan Juni 2013. Saat ini masih menunggu Surat Ketetapan (SK) Kepala BIG Muh Aris Marfai.
"Itu diresmikan akhir bulan ini. Namanya Jogo Jagat dan SK kita targetkan akhir bulan ini dan masih proses SK-nya," kata Mulyana saat konferensi pers acara International Training On Toponymy di Kuta, Kabupaten Badung, Senin (19/5).
Dia menyebutkan, bahwa di Indonesia sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2021 untuk mengatur tata cara penanaman rupabumi dan toponim.
"Di sana mengatur bagaimana tata cara penamaan dari mulai pengumpulan nama, dan sampai disahkan nama tersebut menjadi nama resmi atau nama baku," ujarnya.
Aris Marfai menyambung, beberapa waktu yang lalu BIG bersama dengan sejumlah lembaga pemerintah lainnya melaksanakan survei bersama untuk pemetaan bawa laut yang dilaksanakan di selatan Jawa.
"Pada saat itu memang ditemukan yang dapat kita klasifikasikan sebagai gunung. Dan sesuai dengan prosedur yang kita punya PP Nomor 2, tahun 2021 sudah ada rangkaian prosedur untuk memberikan penamaannya," ujarnya.
"Dan tentu pemerintah daerah Pacitan yang mempunyai wewenang yang mengusulkan nama, dan sudah berproses mengusulkan nama tersebut ke BIG, dan sesuai dengan langkah-langkah yang dilakukan saat ini," ujarnya.
Dia menyatakan, bahwa memang nama yang diusulkan Pemda Pacitan adalah Jogo Jagat yang diharapkan untuk menjaga keberadaan seluruh warga Pacitan.
"Memang nama yang diusulkan adalah Jogo Jagat, dan itu tentu ada nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu harapan dan juga value agar gunung yang ada itu menjaga keberadaan kita semua atau Jogo Jagat," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, BIG juga meresmikan sebanyak 17.024 nama pulau sebagai standarisasi nama baku.
"Ada 17.024 yang namanya sudah dibakukan dan koordinatnya yang sudah resmi," kata Mulyana.
Penamaan nama baku bagi kepulauan di Indonesia sudah dilakukan sejak tahun 2006 hingga saat ini. Penamaan baku bagi pulau itu bisa diusulkan dari pemerintah kabupaten dan kota, lalu ke pemerintah provinsi hingga ke BIG.
Selain itu pihaknya juga sudah menerbitkan Gazeter Republik Indonesia (GRI) Edisi I Tahun 2022 yang merupakan dokumen baku yang digunakan sebagai acuan bersama terkait nama rupabumi dan kepulauan di Indonesia
"Kita sudah menerbitkan Gazeter dua kali di tahun 2021 dan 2022 untuk nama pulau dan yang masuk ke Gazeter itu ada 17. 024. Itu, nama pulau yang sudah dibakukan namanya dan lokasi koordinatnya," imbuhnya.
Dia menyebutkan, untuk menentukan sebuah pulau dan diberi nama baku tentu harus dilakukan survei dan pengkajian secara mendalam. Misalnya, Pulau A kita datangi rupanya saat surut air laut pulau itu kelihatan tetapi ketika pasang laut pulau itu tidak kelihatan dan itu belum bisa disebut sebuah pulau.
"Kita betul-betul mengkaji ketika ada nama pulau A misalnya. Kita datangi ke sana apakah itu betul pulau atau tidak, kita tunggu dan ketika pasang tenggelam, itu bukan pulau, iya kita coret," ujarnya.
"Untuk memenuhi definisi yang disebut pulau itu, kalau timbul sesaat pas pasang tenggelam itu tidak bisa disebut pulau. Atau pas pasang muncul dan pas surut nyambung dengan daratan yang lebih luas berarti bukan pulau juga. Hal seperti itu yang diperhatikan," jelasnya.
Aris Marfai menambahkan, untuk usulan nama pulau di setiap daerah disampaikan oleh pemerintah kabupaten dan kota setempat, lalu ke pemerintah provinsi dan nantinya ke pemerintah pusat dalam hal ini BIG.
"Jadi usulan nama itu diberikan atau nama yang sudah eksis sudah disampaikan kepada otoritas setempat dan kabupaten kota dan provinsi dan termasuk oleh BIG dan dilakukan penstandarisasian nama," ujarnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar