- Dewan Pengawas (Dewas) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak pada Jumat, 4 Agustus 2023. Pentolan Lembaga Antirasuah Firli Bahuri akan bersaksi.
"(Agenda hari ini) melanjutkan pemeriksaan saksi Pak FB (Firli Bahuri)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Jumat, 4 Agustus 2023.
Firli sejatinya dipanggil Dewas KPK untuk bersaksi dalam persidangan etik Johanis pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, dia berhalangan hadir lantaran sedang perjalanan dinas ke Manado.
Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Hanya Firli yang bakal dimintai keterangan.
"Saksi yang diajukan majelis (etik) hanya Pak FB," ucap Syamsuddin.
Sidang etik bermuara pada percakapan Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Johanis ngotot percakapan itu tak melanggar kode etik.
"Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
Dewas KPK memeriksa dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron terkait persidangan etik ini pekan lalu. Majelis etik meminta mereka menjelaskan aktivitas pimpinan pada 27 Maret 2023.
"Ditanyakan aktivitas kami di tanggal 27 Maret," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2023.
Nawawi menjelaskan saat itu pimpinan melakukan ekspose perkara. Seingatnya, rapat berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Dia menyebut ekspose yang berlangsung bukan dugaan korupsi penyaluran dana tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Tapi, pada hari itu juga ada penggeledahan.