Responsive Ad Slot

Di Jateng, Pesan Din Syamsuddin: Jangan Taati Pemimpin Pembohong!

Tidak ada komentar

Selasa, 08 Agustus 2023




Pesan khusus disampaikan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin kepada warga Muhammadiyah dalam memilih calon pemimpin. Dia menekankan agar pemimpin pembohong tidak ditaati.

Pesan itu disampaikan dalam acara ceramah di harapan 6 ribu warga Muhammadiyah di Klegen, Comal, Pemalang, Jawa Tengah pada Sabtu lalu (5/8). Turut hadir dalam ceramah tersebut sejumlah tokoh politik, mulai dari Plt Bupati Pemalang, hingga tokoh dari PAN, PKS, Partai Golkar, dan Partai Ummat.

“Terakhir ini banyak pemimpin yg suka berbuat bohong. Mereka berkata tapi tidak melaksanakannya, mereka berjanji tapi gagal memberi bukti. Maka sesuai pesan Al-Qur'an, jangan taati para pemimpin pembohong,” begitu pesan Din Syamsuddin yang disampaikan kembali kepada wartawan, Senin (7/8).

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengurai bahwa pemimpin pembohong adalah mereka yang mendustakan agama Allah, mendustakan rakyat pemilih, bahkan mendustakan dirinya sendiri.

“Para pemimpin pembohong menjelma di seputar Pemilu dan Pilpres. Mereka menebar janji tapi janji itu tidak terbukti. Hal ini merupakan penipuan dan pengkhianatan terhadap rakyat,” sambungnya.

Din Syamsuddin mengingatkan bahwa pemimpin pembohong terkadang tampil seolah-olah dekat dengan Islam. Mereka berkunjung ke lembaga-lembaga Islam, tapi begitu berkuasa dia lupa bahkan benci terhadap Islam.

Kebencian itu berupa pengabaian aspirasi umat Islam, seperti mengatasi kesenjangan ekonomi yang berdampak negatif terhadap umat Islam, melahirkan kebijakan publik yang merugikan umat Islam, sampai senang menyebar tuduhan streotiping seperti radikal, pengamal politik identitas, dan semacamnya.

“Oleh karena itu, umat Islam khususnya warga Muhammadiyah perlu waspada dan cermat dalam pemilu dan pilpres yang akan datang. Jangan sampai terperosok ke lubang yang sama dua kali apalagi lebih. Jangan terbuai dengan penampilan dan uang. Dan sekali lagi, jangan taati pemimpin pembohong,” tutupnya.


Gara-gara Dukung Kudeta Niger, Prancis Tangguhkan Bantuan untuk Burkina Faso

Tidak ada komentar



- Prancis menangguhkan bantuan pembangunan dan keuangannya kepada Burkina Faso, setelah negara itu memberikan dukungannya terhadap kudeta militer Niger.

Meskipun alasan penangguhan bantuan tersebut tidak dijelaskan secara rinci, namun pernyataan singkat itu dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Prancis pada Minggu (6/8), setelah Burkina Faso secara terbuka menyampaikan solidaritasnya kepada junta Niger.

Seperti dimuat TRT World, Senin (7/8), bantuan pembangunan yang disediakan oleh Prancis untuk Burkina Faso diperkirakan mencapai angka yang besar, yaitu sekitar 530 juta dolar (Rp 8 triliun), dan dukungan anggaran pada 2022 sebesar 14,30 juta dolar (Rp 217 miliar ).

Dukungan yang diberikan Burkina Faso, Mali, dan Guinea, kepada militer yang menggulingkan Presiden terpilih Mohamed Bazoum telah menyebabkan meningkatnya ketegangan dan perpecahan di kawasan tersebut.

Komunitas Ekonomi Negara Afrika Barat (ECOWAS), menuntut agar para pemimpin kudeta mengembalikan Presiden Bazoum dalam waktu tujuh hari atau junta Niger akan menghadapi ancaman intervensi militer paksa.

Kementerian Luar Negeri Prancis dengan tegas mengumumkan dukungan mereka terhadap upaya ECOWAS untuk mengembalikan Presiden Bazoum ke kekuasaan.

Untuk itu, negara tersebut mulai menangguhkan bantuan mereka kepada negara yang mendukung kudeta itu, seperti Burkina Faso, yang telah menjadi titik perhatian di tengah ketegangan politik dan ketidakstabilan di kawasan Afrika Barat. ***


Sekjen PBB Antonio Gutteres Prihatin Atas Kegagalan Pemulihan Konstitusi di Niger

Tidak ada komentar



- Kegagalan dalam upaya memulihkan tatanan konstitusional di Niger disuarakan oleh Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, pada Senin (7/8).

Dalam pernyataannya, Guterres mengungkapkan keprihatinannya atas kudeta Niger dan penangkapan Presiden yang digulingkan, Mohammed Bazoum.

"Sekretaris Jenderal prihatin atas berlanjutnya penahanan Presiden Mohammed Bazoum dan kegagalan dalam memulihkan ketertiban konstitusional di Niger," kata wakil juru bicara Guterres, Farhan Haq.

Seperti dikutip CGTN, Selasa (8/8), Guterres kembali menegaskan dukungannya terhadap upaya mediasi yang sedang berlangsung oleh Masyarakat Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat (ECOWAS).

Ketegangan di Niger semakin meningkat ketika ECOWAS memberikan ultimatum selama satu minggu kepada junta militer yang berakhir akhir pekan kemarin.

Namun, ultimatum itu dihiraukan militer Niger, yang membuat blok regional tersebut mengumumkan komitmen untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk penggunaan kekuatan, guna mengembalikan ketertiban konstitusional di Niger.

Kini, PBB disebut tengah memantau situasi  itu dengan cermat, dengan mengerahkan perwakilan khusus Sekjen PBB untuk Afrika Barat dan Sahel, Leonardo Santos Simao ke Niger.

Di samping itu, Sekjen Guterres juga telah menyoroti urgensi dalam melanjutkan pekerjaan kemanusiaan untuk menyelamatkan banyak nyawa di Niger, termasuk memastikan berlanjutnya operasi Layanan Udara Kemanusiaan PBB. ***


Kebangkrutan PT Istaka Karya Merupakan Tanggung Jawab Pribadi Mantan Direksinya

Tidak ada komentar
Themis Indonesia Menerima Konsultasi Warga yang Sedang Mengalami Permasalahan.




Setidaknya ada 6 (enam) perusahaan plat merah (BUMN) yang akhirnya dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah pada tahun 2023 ini. Tiga diantaranya dibubarkan karena alasan putusan pailit oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu PT. Istaka Karya, PT. Merpati Airlines dan PT. Kertas Lece.

Dari ketiga nama tersebut, PT. Istaka Karya lah yang menyisakan cerita yang paling menarik. Karena ternyata ada ratusan kontraktor dan supplier/vendor yang sudah menunggu selama 10 tahun agar tagihan mereka pada PT. Istaka Karya dibayarkan namun tak kunjung dibayar.

Padahal apabila dilihat dari total kewajiban PT. Istaka Karya adalah berjumlah Rp 1.08 triliun, sedangkan ekuitas pada posisi minus Rp 570 miliar dan total asset perusahaan hanya sejumlah Rp 514 miliar. Hal ini tentu menambah kesedihan bagi para kreditor yang tidak tau kapan nasib tagihan mereka dapat dibayarkan.

Karena meski seluruh asset perusahaan dilikuidasi, kemungkinan jumlahnya tidak akan cukup untuk membayar seluruh kewajiban. Ditambah lagi kabar tentang salah satu direksinya yang kini malah pindah ke BUMN PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung. Kira-kira parameter apa yang digunakan oleh para pemegang saham dalam memilih CEO yang akan menakhodai state esterprise tersebut ?.

Sebelumnya di tahun 2018, Pemerintah telah melakukan pengalihan sebagian saham Negara yang ada pada PT. Istaka Karya dengan dengan mengeluarkan PP No. 44 tahun 2018 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan PT. Istaka Karya. Di dalam PP tersebut, Saham yang semula sebesar 100 persen hanya bersisa sebesar 7,66 persen. Sebesar 92,34 persen diberikan kepada kreditor PT. Istaka Karya sebagai bentuk pelaksanaan dari keputusan perjanjian damai (homologasi) penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Langkah yang diambil pemerintah tersebut bertujuan untuk merestrukturisasi kondisi kronis yang terjadi di Istaka Karya. Namun tampaknya langkah tersebut tidak ampuh, karena akhirnya pada Juli 2022 perjanjian damai (homologasi) antara PT. Riau Anambas Samudera dan PT. Istaka Karya dibatalkan.

Artinya sejak dari putusan pengadilan Niaga nomor 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 Januari 2013 tersebut di bacakan, masalah utang untuk kreditor tidak dapat terlaksana juga. Makanya 9 tahun kemudian, perjanjian homologasi tersebut akhirnya dimohonkan untuk pembatalan. Akhirnya pada bulan Maret 2023 dikeluarkan PP No. 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan (Persero) PT. Istaka Karya.

Prioritas Penyelesaian Utang Akibat Pailit

Dengan dikeluarkannya PP No. 44 tahun 2018 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan PT. Istaka Karya, maka utang para kreditor PT. Istaka Karya telah dikonversi menjadi saham yang secara keseluruhan berjumlah 92,34 persen. Dengan berubahnya status para kreditor menjadi pemegang saham berakibat pada kedudukannya sebagai penerima kekayaan hasil likuidasi yang terakhir sesuai dengan Pasal 149 ayat (1) huruf d UU Perseroan Terbatas. Di pasal selanjutnya, yaitu Pasal 150 ayat (4) dikatakan bahwa dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah telah dibagikan kepada pemegang saham.

Hal ini menambah urutan panjang permasalahan bagi kreditor PT. Istaka Karya yang telah dikonversi sebagai pemegang saham pada saat tahun 2018 yang lalu. Tentu para kreditor tidak menjadi prioritas utama dalam hal pembagian sisa kekayaan likuidasi yang akan di lakukan pada PT. Istaka Karya oleh likuidator.

Salah satu asas yang dikenal di dalam kepailitan adalah pari passu prorate parte. Didalam Pasal 1132 KUHPerdata dikatakan bahwa: Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagai menurut perbandingan piutang masing-masing, kecuali bila diantara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Secara implisit UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) membagi beberapa jenis kreditor (pihak yang berhak menerima pembayaran tagihan atas putusan pailit) yaitu: kreditor separatis, kreditor konkuren dan kreditur preferen.

Kreditur separatis pada umumnya adalah pemegang jaminan kebendaan seperti jaminan gadai, fidusia, hipotik dan hak tanggungan. Sehingga ia memiliki pembayaran yang didahulukan dari kreditor lainnya dari hasil penjualan jaminan tersebut. Kreditor preferen sendiri adalah kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan, namun oleh undang-undang mendapatkan keistimewaan untuk didahulukan dari kreditor konkuren.

Sedangkan kreditor konkuren adalah kreditur yang tidak mendapatkan keistimewaan untuk didahulukan pembayarannya pada saat pelunasan utang. Hal ini juga sesuai dengan bunyi Pasal 1134 KUHPerdata, yaitu: Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.

Selain ketiga jenis kreditor yang mendapatkan pembagian penjualan harta pailit, Negara mempunyai hak mendahului dari ketiga kreditor tersebut atas barang-barang milik penanggung pajak sesuai Pasal 21 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007. Tulisan dari Jurnal Pro Hukum yang ditulis oleh M.Zahlan, Adi Sujanto, Anggawira (Paritas Creditorum Dalam Putusan Kepailitan Korporasi, 2022),  di dalam usulan perjanjian homologasi dikatakan bahwa hutang pajak PT. Istaka Karya adalah sebesar Rp 48,54 Milyar.

Namun dalam perjalanannya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, majelis hakim konstitusi mengubah kententuan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang dalam amar putusannya kurang lebih berbunyi: pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas jenis kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah. Sehingga dengan begitu, urutan prioritas penyelesaian utang kepailitan adalah: upah pokok pekerja/buruh yang belum dibayarkan, pajak negara, kreditur separatis/pemegang hak jaminan kebendaan, hak-hak pekerja/buruh lainnya seperti pemberian uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang seharusnya diterima.

Lalu bagaimana nasib sisa utang yang secara kasat mata masih berjumlah lumayan besar karena asset dan piutang perusahaan tidak mungkin cukup untuk membayar kepada sisa kreditor lainnya ?

Tanggung Jawab Pribadi Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham di BUMN

Melalui laman jawapos.com dikatakan bahwa Menteri BUMN, Erick Thohir akan menuntaskan masalah tersebut yang sebenarnya sudah ada sebelum ia menjabat di kementrian tersebut. Ia menyiapkan solusi dengan mengerahkan dukungan dari perusahaan-perusahaan BUMN dan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) untuk menyelesaikan masalah terkait Istaka Karya. Salah satu skemanya, asset jaminan utang PPA akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar di list kreditur.

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara eksplisit telah memberi kemungkinan untuk diberlakukannya sebuah doktrin yang dikenal dengan nama Piercing The Corporate Veil. Di dalam buku yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH, SU dan Dr. L. Wira Pria Suhartana, SH, MH yang berjudul Pengantar Hukum Perusahaan dikatakan bahwa : dalam keadaan tertentu tidak tertutup kemungkinan dihapusnya tanggung jawab terbatas pada ketiga organ perusahaan (direksi, komisaris, pemegang saham).

Dalam hal seperti itu, pengadilan akan mengesampingkan status badan hukum dari suatu PT dan membebankan tanggung jawab terbatas yang biasanya melekat kepadanya. Kekebalan (immunity) yang biasa dimiliki oleh pemegang saham, direksi, dan komisaris dapat dibuka dan diterobos menjadi tanggung jawab tidak terbatas hingga kekayaan pribadi mereka dalam hal terjadi pelanggaran, penyimpangan atau kesalahan dalam melakukan pengurusan perseroan atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa dapat dimungkinkan untuk mengoyak/menyingkap tirai tabir perusahaan (piercing the corporate veil).

Doktrin tersebut tertuang di dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 di dalam UU PT. Dimana dikatakan bahwa setiap pengurus perusahaan bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan akibat kelalaian atau kesalahan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan yang telah diatur di dalam peraturan perusahaan. Pasal 97 UU PT memberikan batasan atau semacam acuan bagi anggota direksi dalam menjalankan perusahaan. Prinsip business judgment rule yang tertuang di dalam undang-undang menggaris bawahi bahwa tindakan anggota direksi yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi apabila terjadi kerugian adalah : kerugian tersebut bukan karena kelalaian atau kesalahanya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik; tidak mempunyai conflict of interest dan telah mengambil tindak tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Maka dari itu, undang-undang telah menegaskan bahwa setiap anggota Direksi harus melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik.

Di dalam Pasal 114 UU PT dikatakan bahwa tanggung jawab secara pribadi juga melekat pada dewan komisaris perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dalam hal tidak dilaksanakan dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi. Bahkan di dalam pasal tersebut juga dikatakan bahwa tanggung jawab dewan komisaris tersebut dapat berlaku  secara tanggung renteng bagi setiap anggotanya.

Untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum dalam hal terjadinya kepailitan pada perusahaan, Pasal 104 ayat 2 UU PT mengatakan : dalam kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap angota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit. Ketentuan tanggung jawab tentang kewajiban pelunasan ini juga berlaku bagi anggota Direksi yang salah atau lalai dalam waktu jangka waktu 5 tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

Setidakanya langkah untuk meminta pertanggungjawaban hukum pada Direksi dan Dewan Komisaris ini dapat ditempuh sebagai upaya untuk melunasi seluruh kewajiban (utang) akibat pailitnya perusahaan. Rencana strategis yang dirancang dan target yang tercapai selama menjabat dapat menjadi bahan kajian apakah sudah dilakukan secara tepat atau tidak. Termasuk apakah kebijakan perusahaan dalam menentukan langkah operasional sudah sesuai dengan good corporate atau hanya kebijakan yang syarat dengan kepentingan. Tentu pertanggungjawaban secara pribadi ini harus dapat dibuktikan terlebih dahulu di depan pengadilan. Ada 3 unsur yang harus dibuktikan yaitu: itikad baik, penuh tanggung jawab dan untuk kepentingan perusahaan. Apabila salah satu dari unsur hukum tersebut memang ternyata terbukti tidak dilaksanakan atau setidaknya ada kelalaian atau kesalahan dalam mengambil keputusan selama menjalankan roda perusahaan, maka para pengurus perusahaan dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi.

Untuk itu, kiranya kedepan para angota Direksi, Dewan Komisaris di BUMN agar lebih berhati hati, beritikad baik dan memiliki rasa tanggung jawab yang penuh dalam menjalankan perusahaan. Nama besar menjadi Direksi atau Komisaris di perusahaan plat merah tidak langsung membuat jumawa dan lupa diri, sehingga merasa tidak memiliki beban apabila perusahaan yang dikelolanya jatuh dalam kebangkrutan dan pailit.

Pilihan PT. Danareksa bersama dengan Pemda DKI sebagai pemegang saham yang kemudian memilih mantan direksi PT. Istaka Karya sebagai anggota Direksi di PT. JIEP bisa jadi telah memahami dan melaksanakan secara sungguh-sungguh PP No. 32 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengangkatan Direksi dimana salah satunya adalah dengan mempertimbangkan tentang rekam jejak.






*) Dudy Agung Trisna, S.H., M.H, Konsultan Hukum Themis Indonesia
*Tulisan merupakan pendapat pribadi, tidak mewakili kelompok atau institusi


Nasehat Denny Sumargo ke Oklin Fia Viral Usai Aksinya Jilat Es Krim layaknya Sedang Oral

Tidak ada komentar



- Denny Sumargo sempat mengunggah video di TikTok ketika Oklin Fia Putri diundang ke podcast miliknya pada November 2022 lalu. Video tersebut kembali viral dengan komentar warganet usai aksi Oklin Fia makan es krim di depan kemaluan pria tersebar.

Melalui podcast tersebut, kala itu Denny Sumargo memberi nasihat dan tambahan wawasan bagaimana seorang laki-laki menurutnya memilih pasangan. Nasihat itu sudah dilihat lebih dari 23 juta kali dan mendapat hampir 2 juta suka.

"Laki-laki yang punya duit, yang punya fisik, yang punya kepintaran. Dan bibit bebet bobotnya bener, dia enggak akan sembarangan milih pasangan. Karena yang dilihat values dari wanitanya, bukan harganya," nasihat Denny Sumargo melalui akun centang biru TikTok @dennysumargoreal.

Diketahui setelah video makan es krim di depan kemaluan pria viral, akun Instagram centang biru @oklinfia seketika hilang bak ditelan bumi. Ia kabarnya kembali muncul ke publik dengan akun Instagram baru @oklinfia69.


Alih-alih menyesali perbuatannya dan minta maaf, akun itu justru kukuh membenarkan konten makan es krim.

Meski begitu, warganet sangsi apakah itu akun Oklin yang sebenarnya atau hanya pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan viralnya selebgram tersebut. Sebab akun @oklinfia69 juga melakukan promosi judi online (judol) yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.

Terlepas dari itu, ucapan aktor sekaligus atlet Denny Sumargo yang sempat menasihati Oklin mencuat serta memperoleh berbagai komentar warganet. "Denger gak tuh oklinfia," tulis seorang warganet. "Denger tapi gak paham dia kak," timpal warganet lain membalas komentar.***


Syarah Masuk Rumah Sakit Karena Stres Akibat Duitnya 5 milyar Raib

Tidak ada komentar



- Syarah, istri dari Sunyoto Indra Prayitno, pelapor motivator Mario Teguh terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya, sempat masuk rumah sakit.

Hal itu diketahui saat Syarah menjadi bintang tamu podcast dr. Richard Lee. Dokter kecantikan itu sempat menanyakan kabar Syarah baru masuk rumah sakit dan dia pun membenarkannya.

”Iya, kecapekan mungkin dok. Korban stres mungkin,” kata Syarah kepada Richard Lee.

Dia mengaku memang sangat terpukul menjadi korban penipuan diduga dilakukan Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto. Alhasil, Syarah dan suami mengalami kerugian total Rp 5 miliar.

Pada awal-awal menyadari Syarah menjadi korban penipuan, dia mengaku menangis hampir setiap hari. Sebab, uang Rp 5 miliar bukan jumlah yang sedikit.

Selain itu, Syarah sangat terpukul lantaran usahanya dirintis benar-benar dari bawah. Secara perlahan mulai memperkuat diri di dunia usaha mulai menampakkan hasil dan dia memiliki uang.

”Saya dan Mas Sinyo ini benar-benar berjuang dari bawah,” tutur Syarah.

Permasalahan antara Syarah dan suaminya Sunyoto Indra Prayitno dengan Mario Teguh dan istrinya Linna Susanto berawal dari kesepakatan mereka bekerja sama. Namun di tengah jalan, terjadi permasalahan membuat hubungan jadi retak. 

Pihak Syarah menyebut pihak Mario Teguh tidak mengerjakan tugas-tugasnya padahal sudah diberi DP Rp 1 miliar dan biaya cicilan Rp 100 juta setiap bulan dengan nilai kontrak kerja sama Rp 5 miliar.

Sedangkan pihak Mario Teguh merasa dibohongi terkait asal usul produk skincare milik Syarah dan suami. Yang katanya diakui sebagai produk Jepang namun kenyataannya diproduksi di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, pihak Mario Teguh juga mengkhawatirkan produk skincare milik Syarah akan membahayakan kesehatan masyarakat.

Buntut dari permasalahan yang muncul antara mereka, kedua belah pihak sama-sama menempuh upaya hukum. Mario Teguh dan istri melayangkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan tertanggal 17 Mei 2023. 

Sedangkan Syarah dan suaminya membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan dibuat pada 19 Juni 2023.***


Khofifah Endar Parawansa Siapkan 5 Jurus Untuk Wujudkan Pemilu 2024 Yang Kondusif

Tidak ada komentar



Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyiapkan lima langkah untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang kondusif. Lima langkah antisipasi ini penting dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang tertib, damai dan kondusif. Terlebih, pesta demokrasi selalu disambut meriah oleh masyarakat termasuk di Jatim.

"Jumlah penduduk Jawa Timur berdasarkan data BPS dan hasil sensus penduduk tahun 2020 itu 40,67 juta jiwa. Pada Pemilu 2024 nanti jumlah pemilih tetap di Jawa Timur sejumlah 31,402 juta pemilih. Oleh karena itu dibutuhkan langkah preventif untuk menjaga susana agar tetap  kondusif," ujarnya saat menghadiri Forum Diskusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Wujudkan Pemilu Bersih di Surabaya, Selasa (8/8).

Khofifah kemudian merinci lima langkah antisipasi  terhadap potensi gangguan Pemilu tersebut. Yang pertama yaitu seluruh elemen masyarakat harus menghindari politisasi birokrasi dengan jalan menempatkan ASN pada posisi netral. Berikutnya, dalam kampanye juga harus dihindarkan penggunaan fasilitas negara.

Yang kedua, adalah menghindari politik uang untuk mempengaruhi pilihan masyarakat. Ini berarti ikut mengedukasi masyarakat untuk tidak terpengaruh money politics.

"Selanjutnya adalah menghindari penggunaan ujaran kebencian, SARA, hoax, ataupun kampanye hitam melalui media massa dan ruang publik. Keempat, setiap pelanggaran pemilu harus ditindak tegas demi Pemilu yang berintegritas dan berkualitas," terangnya.

Yang kelima, lanjut Khofifah, semua pihak harus menggunakan jalur hukum dalam proses penyelesaian sengketa pemilu. Sehingga, semua konflik bisa diselesaikan secara adil dan penuh transparansi.

"Untuk mewujudkan suasana yang kondusif , saya minta kerjasama semua pihak untuk berpartisipasi dalam kesuksesan Pemilu yang akan datang. Karena seperti pesan Pak Mahfud Menkopolhukam, Pemilu bertujuan mencari pemimpin bersama bukan mencari musuh. Jadi perlu untuk menjaga keamanan dan kedamaian di masa ini," pungkasnya.

Sementara itu MenkoPolhukam RI Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa pihaknya bersama forum Gakkumdu bertujuan untuk memastikan dan memberi keyakinan kepada kita bahwa pemilu tahun 2024 pada posisi siap.

Selain itu juga untuk membekali kepada para petugas dan kepada rakyat agar dilaksanakan Pemilu yang berkualitas baik kepada penyelenggara maupun kesadaran rakyat sendiri.

"Insyaallah 99 persen sudah siap dan jadi Insya Allah, sehingga jangan ada keraguan ya," katanya.

Turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Sekjend Kemenko Polhukam, Deputi Bidkoor Hukum dan Ham Kemenkopolhukam RI Sugeng Pramono, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf, Kajati Jawa Timur Mia Amiati, serta pimpinan partai politik.***


Mahfud MD : Saya Bilang Bahwa Secara Praktis Hukuman Mati Untuk Sambo Bisa Menjadi Seumur Hidup

Tidak ada komentar



- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Kepala Divisi, Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dari hukuman pidana mati. Mahfu menyatakan, pihaknya menghormati putusan MA.

"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (8/8).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Menurutnya, sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun.

"Kalau hukuman mati itu pun dikuatkan oleh MA praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku. Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukumannya diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8).

Putusan itu menganulir vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, Pengadilan Tinggi sebelumnya telah menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan," ucap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

"Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," pungkas Hakim Singgih. ***


Selegram Oklin Fia Banyak Dihujat Netizen Terkait Konten Makan Es Krim tapi Seperti Sedang Lakukan Oral

Tidak ada komentar



- Oklin Fia yang merupakan seorang Influencer lagi jadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Penyebabnya, karena konten yang dia buat pada terakhir kali terlihat tidak terpuji, dan membuat warganet geram.
 
Video yang disorot tersebut berada dalam akun sosial media Instagram Oklinfia. Dalam video tersebut, dia memperlihatkan adegan memakan es krim di depan laki-laki sambil berlutut. Tampak pula, dia memakai hijab, namun tetap melakukan konten yang menurut netizen tidak senonoh.
 

Tapi sebetulnya, konten Oklin tidak melulu sesuatu yang tidak senonoh lo. Ada juga konten tentang traveling, olah raga, dan musik rap. Berikut profil Oklin yang dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (8/8).

Profil Oklin Fia


Oklin merupakan Influencer Instagram, TikTok, dan YouTube yang memiliki banyak pengikut. Oklin terkenal akan konten yang terlihat seksi dan menonjolkan lekuk tubuhnya. Seleb Tiktok ini sebenarnya juga sering berseliweran dalam berbagai podcast artis, seperti Nikita Mirzani dan Deni Sumargo.
 
Dalam salah satu konten dari Oklin bersama Deni Sumargo yang diunggah tahun 2022 (22/11), Oklin mengatakan bahwa kebiasaan dia memakai hijab merupakan aturan dari orang tua dan juga teman-temannya sekolah semuanya memakai hijab. Oklin juga mengaku bahwa dia menyanyi rap sejak bersekolah di SMA.

Oklin mempunyai nama lengkap Oklin Fia Putri, Selebgram yang berumur 22 tahun dan berasal dari Depok, Jawa Barat, itu kini masih berstatus mahasiswa di kampus Jakarta Barat dengan jurusan yang ditempuh yaitu broadcasting, Komunikasi.
 
Untuk konten olah raga dalam akun sosial media dia, Oklin sering menyuguhkan berbagai tips memakai peralatan olah raga seperti dumble maupun barble. Selain itu, dia juga memberikan tips kebugaran untuk nge-gym, seperti video YouTube dia yang berjudul Booty and Hamstring.

Oklin juga menyuguhkan konten traveling. Terlihat dalam video yang diunggah Okllin Fia pada tiga bulan yang lalu, dia membuat sebuah konten tentang Korea Selatan dan membahas tentang kebudayaan yang lumayan menarik.
 
Untuk usaha yang dia geluti selain ngonten dan endorse, Oklin juga menawarkan jasa titip produk Korea dan dia juga berjualan beberapa jenis cemilan seperti makaroni dan basreng. Selain itu, dia juga mengaku pernah bekerja di acara stasiun tv bersama Uya Kuya.

Banyak cara untuk mencari popularitas, tapi banyak juga yang mecari popularitas dengan cara-cara vulgar atau tak senonoh yang dilarang oleh agama. Tentu saja dia yang sebagai muslimah dan berhijab lagi mengetahui larangan dalam agama Islam, tapi sebagai seorang yang imannya lemah tentu saja mudah sekali digoda iblis atau setan agar dia terperosok ke lembah kenistaan. Wallahu a'lam bishawab ( Allah Maha Tahu yang benar/ yang sebenarnya) ***

Don't Miss
© all rights reserved 2023
Created by Mas Binde